JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada media sosial yang berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan regulasi tersebut diterbitkan untuk membantu orang tua melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujar Meutya Hafid saat menghadiri acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan.
Menurut Meutya, pelindungan anak harus dimulai dari platform digital. Oleh karena itu, PP TUNAS mewajibkan seluruh penyelenggara platform menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan keamanan anak telah menjadi bagian dari proses perancangan hingga penyediaan layanan digital.
“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkarya, berekspresi, dan berkembang. Namun, di balik berbagai manfaat teknologi, terdapat risiko yang harus diantisipasi sejak dini.
“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” katanya.
Meutya juga mengajak orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi faktor utama karena regulasi tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan orang tua.
“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi digital agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.
“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Ande
















