BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menindak puluhan pelanggaran lalu lintas saat menggelar patroli dini hari di sejumlah titik rawan balap liar di Kota Banjarmasin, Sabtu (18/7/2026).
Patroli yang berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 04.00 Wita itu menyasar kawasan Jalan Ahmad Yani serta sekitar Indomaret Jalan KH Basri. Selain mengantisipasi aksi balap liar, petugas juga menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Personel melaksanakan patroli dan memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas. Selain itu, kami juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang terindikasi melakukan balap liar maupun kendaraan yang parkir di badan jalan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengedepankan penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld yang dipadukan dengan tilang manual bagi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Hasil kegiatan, petugas menerbitkan sebanyak 33 tilang melalui ETLE Handheld terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan dan dua tilang manual, sehingga total terdapat 35 pelanggaran yang ditindak,” jelasnya.
Menurut Embang, penindakan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, khususnya pada malam hingga dini hari yang kerap dimanfaatkan sejumlah kelompok untuk melakukan aksi balap liar.
“Patroli rutin akan terus dilaksanakan di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran maupun balap liar. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari,” tukasnya.















