JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap admin akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar. Konten itu juga disebut disertai tulisan provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penindakan terhadap AFA bukan semata-mata berkaitan dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin (31/8).
Usai diamankan, AFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresiber Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui akun tersebut.
Kabar Penjemputan Sempat Beredar
Sebelum adanya keterangan resmi dari kepolisian, kabar mengenai penjemputan admin akun Pemukiman Setan atau P.S. lebih dulu beredar di media sosial.
Akun Instagram @kontekscoid menyebut admin akun tersebut dijemput oleh aparat Siber Polda Metro Jaya.
Informasi yang beredar kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk isu mengenai GRIB Jaya.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, sosok yang disebut sebagai P.S. terlihat melakukan panggilan video dengan seseorang. Dalam percakapan tersebut, orang di dalam panggilan meminta agar P.S. tidak membuka pintu dan tidak keluar dari rumah.
Namun, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda mengenai dasar penindakan terhadap AFA. Polisi menyebut penangkapan dilakukan karena dugaan penyebaran materi terkait pembuatan bom molotov, alat pembakar, serta tulisan provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan kekerasan.
Penyidik hingga kini masih mendalami isi, konteks, serta aktivitas penyebaran materi yang dilakukan melalui akun tersebut, termasuk untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
















