Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Nasional

Kasubdit Penindakan Bea Cukai GH Ditahan KPK, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Editor by Editor
Agustus 27, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kasubdit Penindakan Bea Cukai GH Ditahan KPK, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Kali ini, tersangka yang ditahan adalah GH, selaku Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara terkait kepabeanan tahun 2025–2026.

GH ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menahan tujuh tersangka lainnya. Penahanan GH menjadi bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan praktik pemberian uang untuk memperlancar proses kepabeanan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkara, GH diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam pertemuan dengan JF, pemilik PT BR, bersama sejumlah pihak lainnya.

Pertemuan tersebut diduga membahas permintaan JF agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lancar. Dari pertemuan itu, diduga muncul kesepakatan pemberian uang kepada sejumlah unit kerja di lingkungan Bea dan Cukai.

KPK menyebut terdapat kesepakatan pemberian uang masing-masing sebesar Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2 dan Rp1 miliar untuk BC3. Selanjutnya, JF diduga memerintahkan stafnya untuk menyetorkan uang secara berkala dalam bentuk dolar Singapura.

Setoran tersebut disebut sebagai “jatah uang bulanan” yang diberikan kepada sejumlah unit kerja dan pegawai, termasuk Subdit Intelijen serta Subdit Penindakan.

BACA JUGA

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Polisi Jamin Kerahasiaan Identitas Belasan Korban

BRI Junio Gandeng Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Cashback Rp50 Ribu

Menyontek hingga Plagiarisme Masih Marak, KPK Soroti Integritas Pendidikan

“Dalam kurun Juli 2025 sampai Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar,” demikian keterangan KPK dalam konstruksi perkara.

Dari total setoran tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

KPK juga terus menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik menyita tiga unit kendaraan roda dua jenis motor gede (moge).

Ketiga kendaraan yang disita tersebut yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C dan Triumph Bonneville Bobber. Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.

Penahanan GH dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, GH juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan penahanan tersebut, KPK melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih menyeluruh dugaan pemberian dan penerimaan uang dalam perkara kepabeanan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Tags: Bea CukaiDitjen Bea dan CukaiKasus KorupsiKementerian KeuanganKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsiKPK
ShareTweetSend
Editor

Editor

BACA JUGA

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Polisi Jamin Kerahasiaan Identitas Belasan Korban
Nasional

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Polisi Jamin Kerahasiaan Identitas Belasan Korban

Oktober 10, 2026
BRI Junio Gandeng Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Cashback Rp50 Ribu
Advertorial

BRI Junio Gandeng Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Cashback Rp50 Ribu

Oktober 7, 2026
Menyontek hingga Plagiarisme Masih Marak, KPK Soroti Integritas Pendidikan
Nasional

Menyontek hingga Plagiarisme Masih Marak, KPK Soroti Integritas Pendidikan

Oktober 6, 2026
Iwan Aflanie Resmi Dilantik sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
Pendidikan

Iwan Aflanie Resmi Dilantik sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030

Oktober 6, 2026
TNI Kuat Bersama Rakyat, Prabowo Ingatkan Prajurit Tak Boleh Berjarak
Nasional

TNI Kuat Bersama Rakyat, Prabowo Ingatkan Prajurit Tak Boleh Berjarak

Oktober 5, 2026
Pencarian Masuk Hari ke-21, Tim SAR Sisir Laut dan Pesisir Cari 55 Korban
Banjarmasin

Pencarian Masuk Hari ke-21, Tim SAR Sisir Laut dan Pesisir Cari 55 Korban

Oktober 5, 2026
Next Post
Dukung Asta Cita, Polsek Simpang Empat Banjar Dorong Warga Manfaatkan Lahan Produktif

Dukung Asta Cita, Polsek Simpang Empat Banjar Dorong Warga Manfaatkan Lahan Produktif

Perkuat Kebutuhan Formasi di Daerah, Dispersip Kalsel Gelar Workshop Penghitungan ABK Pustakawan

Perkuat Kebutuhan Formasi di Daerah, Dispersip Kalsel Gelar Workshop Penghitungan ABK Pustakawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, Fokus MBG Dialihkan ke Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, Fokus MBG Dialihkan ke Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Juni 9, 2026
Gramedia Gelar Semesta Buku 2025, Perkuat Budaya Literasi Lewat “Nusantara Membaca”

Gramedia Gelar Semesta Buku 2025, Perkuat Budaya Literasi Lewat “Nusantara Membaca”

September 23, 2025
Akses Putar Balik Handil Bakti Segera Dibuka, BPJN Targetkan Oktober 2026

Akses Putar Balik Handil Bakti Segera Dibuka, BPJN Targetkan Oktober 2026

September 3, 2026

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pengabdian Masyarakat BIMA ULM Serahkan Mesin Pencacah Plastik ke Bank Sampah Baiman Cempaka Raya, Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Bernilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In