JAKARTA – Kejaksaan Agung merespons penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam penanganan tiga perkara dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi.
Menurut Anang, setiap lembaga penegak hukum memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan Polri selama berjalan sesuai prosedur.
“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Anang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














