Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pengemudi Ertiga Penabrak Penyapu Jalan di Kayu Tangi Ternyata Mahasiswa, Kini Jadi Tersangka

admin by admin
Juli 11, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Terungkap! Pengemudi Ertiga Penabrak Penyapu Jalan di Kayu Tangi Ternyata Mahasiswa, Kini Jadi Tersangka

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R. Siregar, memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus tabrak lari yang menewaskan pekerja penyapu jalan, di Banjarmasin, Jumat (10/7/2026). Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial NA (19) sebagai tersangka.

BANJARMASIN – Misteri kasus tabrak lari yang menewaskan pekerja penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin. Seorang mahasiswa berinisial NA (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R. Siregar mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga terlibat.

“Dari hasil penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan saudara NA beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan saat kejadian,” ujar Timbul saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA diketahui merupakan seorang mahasiswa di Banjarmasin. Polisi juga memastikan pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat kecelakaan terjadi.

“Hasil tes urine menunjukkan negatif. Tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol maupun narkotika,” jelasnya.

Kapolresta menjelaskan, sebelum kejadian pelaku bersama dua rekannya selesai makan malam di kawasan Jalan Hasan Basry. Dalam perjalanan pulang, pelaku sempat mengantar salah seorang temannya.

Saat melintas di lokasi yang minim penerangan, pelaku mengaku tidak melihat korban yang sedang menyapu jalan.

“Pelaku merasa menabrak sesuatu. Sekitar 100 meter kemudian sempat berhenti mengecek kondisi mobil, namun tidak memeriksa apa yang ditabraknya dan kemudian melanjutkan perjalanan pulang,” ungkapnya.

BACA JUGA

Kolaborasi PDGI Kalsel, RSGM, dan FKG ULM Perluas Edukasi Kesehatan Gigi

UMKM Ikut Bergeliat dalam Nobar Piala Dunia FIFA 2026 di SKB Mulawarman

Kemarau Picu Penurunan Debit Air Baku, Dirut PAM Bandarmasih Tinjau Langsung IPA II Pramuka

Hasil penyelidikan memastikan mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan NA merupakan kendaraan yang menabrak korban.

Saat kejadian, kendaraan melaju sekitar 80 kilometer per jam di jalan yang relatif sepi.

“Pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Namun karena kondisi jalan sepi, kecepatannya cukup tinggi sekitar 80 kilometer per jam, kemudian kendaraan bergerak ke kanan dan mengenai korban,” kata Timbul.

Polisi mengamankan NA di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin, dua hari sebelum konferensi pers digelar. Selain pelaku, petugas juga menyita mobil yang digunakan saat kecelakaan sebagai barang bukti.

Meski seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak menghentikan kendaraan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ilh)

Tags: BanjarmasinDewi FitrianiKalimantan SelatanKayu TangiKecelakaan MautMahasiswaPenyapu JalanPolresta BanjarmasinSuzuki ErtigaTabrak Lari
ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

Kolaborasi PDGI Kalsel, RSGM, dan FKG ULM Perluas Edukasi Kesehatan Gigi
KALSEL

Kolaborasi PDGI Kalsel, RSGM, dan FKG ULM Perluas Edukasi Kesehatan Gigi

Juli 12, 2026
UMKM Ikut Bergeliat dalam Nobar Piala Dunia FIFA 2026 di SKB Mulawarman
KALSEL

UMKM Ikut Bergeliat dalam Nobar Piala Dunia FIFA 2026 di SKB Mulawarman

Juli 12, 2026
Kemarau Picu Penurunan Debit Air Baku, Dirut PAM Bandarmasih Tinjau Langsung IPA II Pramuka
Banjarmasin

Kemarau Picu Penurunan Debit Air Baku, Dirut PAM Bandarmasih Tinjau Langsung IPA II Pramuka

Juli 12, 2026
Gotong Royong Massal Warnai Kawasan Siring, Pemkot Tingkatkan Kenyamanan Ruang Publik
Banjarmasin

Gotong Royong Massal Warnai Kawasan Siring, Pemkot Tingkatkan Kenyamanan Ruang Publik

Juli 11, 2026
Polsek Banjarmasin Tengah Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Sabu dan 10.229 Butir Ekstasi, Tiga Orang Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polsek Banjarmasin Tengah Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Sabu dan 10.229 Butir Ekstasi, Tiga Orang Diamankan

Juli 11, 2026
Nobar Piala Dunia Berujung Penusukan, Polisi Ringkus Pelaku
Hukum

Nobar Piala Dunia Berujung Penusukan, Polisi Ringkus Pelaku

Juli 11, 2026
Next Post
Polsek Banjarmasin Tengah Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Sabu dan 10.229 Butir Ekstasi, Tiga Orang Diamankan

Polsek Banjarmasin Tengah Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Sabu dan 10.229 Butir Ekstasi, Tiga Orang Diamankan

Gotong Royong Massal Warnai Kawasan Siring, Pemkot Tingkatkan Kenyamanan Ruang Publik

Gotong Royong Massal Warnai Kawasan Siring, Pemkot Tingkatkan Kenyamanan Ruang Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Upaya Pencarian Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan MD

Upaya Pencarian Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan MD

Februari 15, 2026
PT JBA Indonesia Klarifikasi Terkait Pencurian Kendaraan di Cabang Banjarmasin

PT JBA Indonesia Klarifikasi Terkait Pencurian Kendaraan di Cabang Banjarmasin

April 17, 2025

Karantina Kalsel Sertifikasi 1,7 Juta Kepiting Bakau Ekspor

September 6, 2024

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In