BANJARMASIN – Misteri kasus tabrak lari yang menewaskan pekerja penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin. Seorang mahasiswa berinisial NA (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R. Siregar mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga terlibat.
“Dari hasil penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan saudara NA beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan saat kejadian,” ujar Timbul saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA diketahui merupakan seorang mahasiswa di Banjarmasin. Polisi juga memastikan pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat kecelakaan terjadi.
“Hasil tes urine menunjukkan negatif. Tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol maupun narkotika,” jelasnya.
Kapolresta menjelaskan, sebelum kejadian pelaku bersama dua rekannya selesai makan malam di kawasan Jalan Hasan Basry. Dalam perjalanan pulang, pelaku sempat mengantar salah seorang temannya.
Saat melintas di lokasi yang minim penerangan, pelaku mengaku tidak melihat korban yang sedang menyapu jalan.
“Pelaku merasa menabrak sesuatu. Sekitar 100 meter kemudian sempat berhenti mengecek kondisi mobil, namun tidak memeriksa apa yang ditabraknya dan kemudian melanjutkan perjalanan pulang,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan memastikan mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan NA merupakan kendaraan yang menabrak korban.
Saat kejadian, kendaraan melaju sekitar 80 kilometer per jam di jalan yang relatif sepi.
“Pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Namun karena kondisi jalan sepi, kecepatannya cukup tinggi sekitar 80 kilometer per jam, kemudian kendaraan bergerak ke kanan dan mengenai korban,” kata Timbul.
Polisi mengamankan NA di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin, dua hari sebelum konferensi pers digelar. Selain pelaku, petugas juga menyita mobil yang digunakan saat kecelakaan sebagai barang bukti.
Meski seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak menghentikan kendaraan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ilh)















