Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Nasional

Wakaf Saham Istiqlal Jadi Upaya Perluas Ekonomi Syariah, Kemenag Beri Penjelasan

Editor by Editor
Agustus 13, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Wakaf Saham Istiqlal Jadi Upaya Perluas Ekonomi Syariah, Kemenag Beri Penjelasan

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar

JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan Gerakan Yuk Wakaf Saham yang melibatkan Nazhir Masjid Istiqlal tidak berkaitan dengan penggunaan dana operasional masjid untuk aktivitas perdagangan saham.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari upaya mengembangkan wakaf produktif melalui instrumen saham syariah.

Mekanismenya dilakukan dengan mengajak investor atau dermawan mewakafkan sebagian saham syariah yang dimilikinya kepada Nazhir Istiqlal.

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” jelas Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, saham yang diwakafkan berasal dari kepemilikan investor dan harus memenuhi ketentuan sebagai efek syariah.

Nilai manfaat maupun dividen dari saham tersebut kemudian diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial keumatan.

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya.

Thobib menegaskan bahwa Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba sehingga tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

BACA JUGA

Kementerian Kehutanan Perkuat SDM Konservasi Hadapi Tantangan Lingkungan yang Makin Kompleks

Tak Ingin Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Buka Jalan Baru bagi Keluarga Kurang Mampu

Dampak Montara Belum Usai, Pemerintah Dorong Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Warga

Pengembangan wakaf melalui pasar modal, lanjutnya, juga memiliki dasar syariah dan regulasi yang mendukung.

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham, sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka wakaf saham sejak 2019.

“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi atau maysir, maupun ketidakpastian atau gharar,” tegasnya.

Dari sisi pengelolaan, program tersebut melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang investasi dan pengelolaan aset.

Pengelolaan dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar, Mandiri Sekuritas serta Bank Kustodian resmi, sementara pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi dengan sistem BWI dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Thobib juga menyambut berbagai tanggapan masyarakat terkait program tersebut. Menurutnya, masukan dari ulama, pengamat dan tokoh publik dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf produktif.

“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Ia menambahkan, gagasan yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak sebatas mengembangkan instrumen wakaf, tetapi juga memperluas literasi ekonomi syariah agar dapat diakses masyarakat secara inklusif.

Partisipasi dalam wakaf saham pun disebut dapat dilakukan dengan nominal yang relatif terjangkau, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah.

“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” pungkasnya.

Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus memperkuat edukasi publik agar inovasi wakaf produktif dapat berkembang dengan mengedepankan prinsip syariat, transparansi dan keamanan.

Tags: Bursa Efek IndonesiaEkonomi SyariahKemenagKementerian AgamaMasjid IstiqlalWakaf ProduktifWakaf SahamWakaf Syariah
ShareTweetSend
Editor

Editor

BACA JUGA

Kementerian Kehutanan Perkuat SDM Konservasi Hadapi Tantangan Lingkungan yang Makin Kompleks
Nasional

Kementerian Kehutanan Perkuat SDM Konservasi Hadapi Tantangan Lingkungan yang Makin Kompleks

Agustus 13, 2026
Tak Ingin Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Buka Jalan Baru bagi Keluarga Kurang Mampu
Nasional

Tak Ingin Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Buka Jalan Baru bagi Keluarga Kurang Mampu

Agustus 9, 2026
Dampak Montara Belum Usai, Pemerintah Dorong Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Warga
Nasional

Dampak Montara Belum Usai, Pemerintah Dorong Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Warga

Agustus 9, 2026
Bahlil: Presiden Perintahkan Penyelesaian Cepat Pemadaman Listrik di Kalimantan
Nasional

Bahlil: Presiden Perintahkan Penyelesaian Cepat Pemadaman Listrik di Kalimantan

Agustus 5, 2026
Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Sambut Bulan Kemerdekaan
Nasional

Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Sambut Bulan Kemerdekaan

Juli 29, 2026
Polda Sumsel Musnahkan 19 Kilogram Sabu, Selamatkan Sekitar 38 Ribu Jiwa
Nasional

Polda Sumsel Musnahkan 19 Kilogram Sabu, Selamatkan Sekitar 38 Ribu Jiwa

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Ciptakan Lalu Lintas Tertib, Satlantas Polresta Banjarmasin Rutin Gelar Penertiban Parkir

Ciptakan Lalu Lintas Tertib, Satlantas Polresta Banjarmasin Rutin Gelar Penertiban Parkir

Juli 26, 2026
Tiga Lokasi, Lima Tersangka, Ratusan Gram Sabu: BNNP Kalsel Bongkar Jaringan Narkotika Lokal

Tiga Lokasi, Lima Tersangka, Ratusan Gram Sabu: BNNP Kalsel Bongkar Jaringan Narkotika Lokal

Juni 24, 2025
Seleksi Mandiri ULM 2026 Dibuka, Calon Mahasiswa Bisa Daftar Secara Daring

Seleksi Mandiri ULM 2026 Dibuka, Calon Mahasiswa Bisa Daftar Secara Daring

Juni 2, 2026

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In