BANJARMASIN – Kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI) untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi menghebohkan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga menyebarkan video manipulasi digital terhadap sejumlah perempuan.
Kasus tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Wali Kota Banjarmasin HM Yamin dan jajaran Forkompinda dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, pada Kamis (13/8/2026).
Riza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku menjadi korban penyalahgunaan teknologi. Berdasarkan penyelidikan sementara, sedikitnya tujuh perempuan telah melaporkan dugaan perbuatan tersangka.
“Korban melaporkan bahwa MF menyalahgunakan ITE melalui AI, sehingga foto para korban tersebut menjadi konten pornografi,” kata Riza.
Modus yang dilakukan tersangka diduga dengan menghubungi korban menggunakan nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Korban kemudian menerima video hasil manipulasi digital yang seolah-olah memperlihatkan dirinya dalam kondisi tanpa busana.
Tak hanya mengirimkan video, pelaku juga diduga menyertakan pesan suara berisi ucapan tidak senonoh kepada korban.
“Korban menerima video berbentuk pornografi melalui AI dan juga voice note berisi kata-kata tidak senonoh dari pelaku,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MF di kawasan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Di samping itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menambahkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler dan satu kartu memori berkapasitas 16 GB.
Namun, pengungkapan kasus tersebut kemudian berkembang setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman MF. Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 36 butir ekstasi merek tengkorak, satu timbangan digital, dua klip plastik, serta satu paket sabu dengan berat 2,28 gram.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 36 butir ekstasi merek tengkorak, timbangan digital, dua klip plastik dan satu paket sabu seberat 2,28 gram,” ungkap Eru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan indikasi bahwa salah satu korban diduga merupakan pejabat publik.
Kendati demikian, polisi belum mengungkap identitas maupun jabatan korban karena masih melakukan pendalaman.
“Kita masih perlu pendalaman. Indikasi menuju ke arah sana, sehingga nanti seiring berjalannya proses penyelidikan akan kami berikan perkembangannya,” ujar Eru.
Selain mengusut dugaan tindak pidana ITE, polisi masih mendalami motif MF membuat dan menyebarkan konten manipulasi tersebut.
Eru menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan tersangka diduga dipengaruhi oleh penggunaan narkotika.
Polisi juga mendapati fakta bahwa ayah MF sebelumnya pernah diamankan Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Motifnya karena pengaruh narkotika. Bahkan sebelumnya ayahnya diamankan Satresnarkoba karena menyalahgunakan narkoba,” katanya.
Atas kasus tersebut, MF dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga menerapkan ketentuan pidana terkait temuan narkotika.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun rangkaian perbuatan tersangka dalam kasus dugaan pornografi berbasis AI tersebut. (Ilh)
















