BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin didorong tidak ragu memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersedia di setiap kelurahan ketika menghadapi persoalan hukum maupun konflik di lingkungan tempat tinggal.
Keberadaan Posbankum dinilai dapat menjadi akses awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi sebelum persoalan tersebut berkembang atau harus ditangani oleh pihak yang berwenang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR saat menghadiri Sosialisasi Layanan dan Pembinaan Paralegal Posbankum Kelurahan se-Kota Banjarmasin di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, Senin (28/9/2026).
“Dengan kondisi Kota Banjarmasin yang cukup padat, kemudian sering didapati dinamika-dinamika seperti berselisih paham antarwarga. Tentu kita harapkan Posbankum di setiap kelurahan ini bisa menjadi paralegal di masyarakat,” kata Yamin.
Menurut Yamin, persoalan yang muncul di tengah masyarakat tidak selalu harus langsung dibawa ke jalur hukum. Dengan adanya paralegal di tingkat kelurahan, warga dapat terlebih dahulu memperoleh informasi mengenai langkah yang dapat ditempuh.
Karena itu, ia meminta para camat dan lurah bersama paralegal lebih aktif mendengar berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Ulun minta bapak ibu Camat dan Lurah, rekan-rekan paralegal ini bisa lebih aktif turun langsung mendengar persoalan di tengah masyarakat, kemudian ikut memberi informasi dan konsultasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi warga,” ujarnya.
Yamin juga mengingatkan agar paralegal memahami kapan suatu persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi dan kapan harus dilanjutkan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, mengatakan pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Tentu ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Terlebih untuk warga yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun bantuan hukum di tingkat kelurahan,” ujar Anton.
Ia menyebut, Posbankum juga membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam memberikan layanan kepada warga. Karena itu, para lurah dan paralegal direncanakan mendapatkan pendidikan dan pelatihan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, Kakanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem, narasumber, unsur camat, 52 lurah, serta tokoh masyarakat se-Kota Banjarmasin.
Melalui penguatan kapasitas paralegal, layanan Posbankum diharapkan dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu akses untuk memperoleh informasi serta konsultasi hukum di tingkat kelurahan.














