Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Nasional

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati Jadi Tersangka

admin by admin
Juli 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini diduga melibatkan pemberian mobil mewah sebagai syarat pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing berinisial SA, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing ZKN, serta Direktur Utama PT MIC ARD.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan, perkara ini bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Dalam proses tersebut, SA diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta yang ingin menduduki jabatan strategis tersebut.

Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

Untuk memenuhi permintaan itu, ZKN membeli mobil mewah tersebut dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit selama lima tahun.

Karena tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, proses kredit dilakukan menggunakan identitas ARD dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan.

BACA JUGA

Korupsi Proyek Pemkab Langkat Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka

ULM Jadi Tuan Rumah FORPIMPAS 2026, Satukan Pimpinan Pascasarjana dari Seluruh Indonesia

Wamenhaj Ajak Seluruh Insan Kemenhaj Bangun Budaya Kerja Baru demi Jemaah

KPK juga menemukan bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2021 saat ZKN mencalonkan diri sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.

Saat itu, SA diduga meminta sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta sebagai syarat pengangkatan jabatan.

Mobil tersebut juga dibeli melalui mekanisme kredit dengan bantuan ARD. Menurut KPK, dua peristiwa itu menunjukkan pola dugaan suap jabatan yang berulang dengan nilai yang semakin besar.

Tak hanya membantu pengadaan kendaraan, ARD diduga memperoleh keuntungan dari kedekatannya dengan ZKN dan SA. Perusahaannya disebut mendapatkan 13 paket proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 senilai sekitar Rp1,2 miliar, serta sejumlah proyek lainnya di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada 2025-2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain oleh SA yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara SA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilh)

Tags: Bupati KuansingKorupsiKPKKuantan SingingiOTT KPKPajero SportRiauSekda KuansingSuap JabatanTipikor
ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

Korupsi Proyek Pemkab Langkat Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka
Hukum

Korupsi Proyek Pemkab Langkat Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka

Juli 6, 2026
ULM Jadi Tuan Rumah FORPIMPAS 2026, Satukan Pimpinan Pascasarjana dari Seluruh Indonesia
DAERAH

ULM Jadi Tuan Rumah FORPIMPAS 2026, Satukan Pimpinan Pascasarjana dari Seluruh Indonesia

Juli 6, 2026
Wamenhaj Ajak Seluruh Insan Kemenhaj Bangun Budaya Kerja Baru demi Jemaah
Nasional

Wamenhaj Ajak Seluruh Insan Kemenhaj Bangun Budaya Kerja Baru demi Jemaah

Juli 5, 2026
Komdigi Ungkap Spam Judi Online Kini Sasar Influencer Daerah di Berbagai Platform
Nasional

Komdigi Ungkap Spam Judi Online Kini Sasar Influencer Daerah di Berbagai Platform

Juli 3, 2026
Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online di Media Sosial
Nasional

Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online di Media Sosial

Juli 3, 2026
Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Karya Desainer Asal Padang Terpilih
Nasional

Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Karya Desainer Asal Padang Terpilih

Juli 3, 2026
Next Post
Korupsi Proyek Pemkab Langkat Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka

Korupsi Proyek Pemkab Langkat Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka

Wali Kota Banjarmasin Minta PLN Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Wali Kota Banjarmasin Minta PLN Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

159 Calon Polwan Kompetensi Pangan-Kesehatan Mulai Pendidikan di Sepolwan

159 Calon Polwan Kompetensi Pangan-Kesehatan Mulai Pendidikan di Sepolwan

Januari 12, 2025
Fraksi PKB MPR RI Dukung Evaluasi Menyeluruh LCC Empat Pilar usai Polemik di Kalbar

Fraksi PKB MPR RI Dukung Evaluasi Menyeluruh LCC Empat Pilar usai Polemik di Kalbar

Mei 13, 2026
Polsek Banjarmasin Timur Ungkap Kasus Sabu di Kelayan B, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Banjarmasin Timur Ungkap Kasus Sabu di Kelayan B, Satu Pelaku Diamankan

Mei 15, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In