BANJARMASIN – Penanganan kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tragedi kapal yang menelan banyak korban jiwa tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Keempat tersangka berasal dari unsur berbeda dalam pengoperasian kapal. Mereka masing-masing merupakan nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.
“Empat tersangka yang sudah kami tetapkan yaitu nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, serta manajer operasional,” ujarnya.
Dari empat tersangka, satu orang telah ditahan di Ditpolairud Polda Kalsel. Sementara tiga tersangka lainnya belum menjalani penahanan dan telah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Satu tersangka sudah ditahan di Polair Banjarmasin, sedangkan tiga lainnya baru saja kami layangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka,” jelasnya.
Penanganan perkara selanjutnya beralih ke tingkat pusat. Kasus tersebut kini akan ditangani Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri.
Menurut Sigit, langkah tersebut dilakukan karena rangkaian perkara berkaitan dengan wilayah Surabaya dan Banjarmasin.
“Karena peristiwanya ada di Surabaya dan Banjarmasin, maka perkara tersebut selanjutnya akan ditangani langsung oleh Korpolairud Baharkam Polri,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya empat tersangka dan beralihnya penanganan ke Korpolairud Baharkam Polri, proses hukum tragedi KM Virgo Transport 8 memasuki tahapan lanjutan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.














