BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin mencatat sebanyak 94 perkara berhasil diselesaikan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 111 laporan yang diterima kepolisian selama dua bulan. Penyelesaian perkara dilakukan melalui proses hukum hingga mekanisme restorative justice (RJ).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, dari 94 perkara yang telah diselesaikan, sebagian di antaranya sudah memasuki tahap P21 di kejaksaan, sementara lainnya diselesaikan melalui RJ.
“Dari 94 kasus tersebut sudah berhasil diselesaikan, baik itu yang sudah P21 di kejaksaan, maupun yang restorative justice (RJ),” ujar Riza didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa kepada awak media, Jumat (2/10/26) sore.
Sementara itu, sejumlah perkara lainnya masih dalam proses. Penyidik masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dari pengungkapan selama dua bulan tersebut, perkara konvensional masih mendominasi kasus yang ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Pada Agustus, pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Sedangkan pada September, kasus pencurian biasa mendominasi.
“Selama bulan Agustus yang diposisi pertama itu adalah kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan di bulan September itu didominasi kasus pencurian biasa,” jelasnya.
Riza menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama, tidak hanya Satreskrim, tetapi juga melibatkan personel Samapta, Binmas hingga jajaran polsek di bawah Polresta Banjarmasin.
Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.
“Ini berkat kerja keras bersama dalam melaksanakan patroli secara rutin, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat Kota Banjarmasin,” tuturnya.
Ke depan, Polresta Banjarmasin juga akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui optimalisasi layanan call center 110.
Layanan tersebut diharapkan menjadi akses cepat bagi masyarakat ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
“Melalui layanan 110 ini, kita ingin berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap, sehingga keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat di Kota Banjarmasin dapat tercipta dengan baik,” pungkasnya. (Ilh)
















