Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Hukum

Korupsi Proyek Pemkab Langkat Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka

admin by admin
Juli 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Proyek Pemkab Langkat Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat dan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai, valuta asing, rekening bank, dan sejumlah barang bukti lainnya.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Langkat berinisial SAF sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial YQB yang diduga menjadi pemberi suap.

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan proyek pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025-2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, YQB yang juga merupakan rekanan sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 diduga memperoleh puluhan paket pekerjaan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK mengungkap, YQB mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, ia juga memperoleh lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp748 juta.

Atas proyek-proyek tersebut, SAF diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim.

Dari kesepakatan tersebut, total komitmen fee yang diduga harus diserahkan kepada SAF mencapai sekitar Rp1,11 miliar. Hingga April 2026, KPK menduga SAF telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari YQB.

Tak berhenti di situ, SAF kembali diduga meminta tambahan pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, YQB hanya mampu menyerahkan Rp100 juta melalui seseorang berinisial SYH, yang disebut sebagai orang kepercayaan SAF.

BACA JUGA

TNI Kuat Bersama Rakyat, Prabowo Ingatkan Prajurit Tak Boleh Berjarak

Pencarian Masuk Hari ke-21, Tim SAR Sisir Laut dan Pesisir Cari 55 Korban

Karhutla dan Pelayanan Publik Jadi Sorotan Sukrowadi dalam Diskusi Bersama Polda Kalsel

Saat uang tersebut hendak dibawa menuju Kota Binjai, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.

Selain mengamankan uang hasil dugaan suap, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri dari 66.950 Dolar Singapura (SGD), 11.518 Ringgit Malaysia (RM), serta Rp244,7 juta.

Penyidik juga menyita 55 keping logam yang diduga berbahan platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kecamatan di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan SAF dan YQB selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polresta Medan.

Atas perbuatannya, SAF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara YQB dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ilh)

Tags: Bupati LangkatDisdik LangkatDisperkim LangkatGratifikasiKorupsiKPKLangkatOTT KPKSuap ProyekSumatera UtaraTipikor
ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

TNI Kuat Bersama Rakyat, Prabowo Ingatkan Prajurit Tak Boleh Berjarak
Nasional

TNI Kuat Bersama Rakyat, Prabowo Ingatkan Prajurit Tak Boleh Berjarak

Oktober 5, 2026
Pencarian Masuk Hari ke-21, Tim SAR Sisir Laut dan Pesisir Cari 55 Korban
Banjarmasin

Pencarian Masuk Hari ke-21, Tim SAR Sisir Laut dan Pesisir Cari 55 Korban

Oktober 5, 2026
Karhutla dan Pelayanan Publik Jadi Sorotan Sukrowadi dalam Diskusi Bersama Polda Kalsel
Banjarmasin

Karhutla dan Pelayanan Publik Jadi Sorotan Sukrowadi dalam Diskusi Bersama Polda Kalsel

Oktober 5, 2026
Kasus KM Virgo 8 Beralih ke Mabes Polri, Empat Orang Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Kasus KM Virgo 8 Beralih ke Mabes Polri, Empat Orang Jadi Tersangka

Oktober 3, 2026
Prabowo Lantik 10 Pejabat Baru, Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Dilantik
Nasional

Prabowo Lantik 10 Pejabat Baru, Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Dilantik

Oktober 2, 2026
Selama 2 Bulan, Polresta Banjarmasin Tuntaskan 94 Kasus dari 111 Laporan
Hukum dan Kriminal

Selama 2 Bulan, Polresta Banjarmasin Tuntaskan 94 Kasus dari 111 Laporan

Oktober 2, 2026
Next Post
Wali Kota Banjarmasin Minta PLN Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Wali Kota Banjarmasin Minta PLN Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Persetujuan Raperda APBD 2025 Perkuat Komitmen Pemkot Banjarmasin terhadap Transparansi Anggaran

Persetujuan Raperda APBD 2025 Perkuat Komitmen Pemkot Banjarmasin terhadap Transparansi Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Pemkot Banjarmasin Matangkan Revisi RDTR untuk Sinkronkan Arah Pembangunan Kota

November 12, 2025
150 Pengelola Perpustakaan Ikuti Bimtek Dispersip Banjarmasin, Siap Hadapi Instrumen Akreditasi Baru

150 Pengelola Perpustakaan Ikuti Bimtek Dispersip Banjarmasin, Siap Hadapi Instrumen Akreditasi Baru

April 8, 2026
Kementerian Kehutanan Perkuat SDM Konservasi Hadapi Tantangan Lingkungan yang Makin Kompleks

Kementerian Kehutanan Perkuat SDM Konservasi Hadapi Tantangan Lingkungan yang Makin Kompleks

Agustus 13, 2026

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pengabdian Masyarakat BIMA ULM Serahkan Mesin Pencacah Plastik ke Bank Sampah Baiman Cempaka Raya, Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Bernilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In