Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Hukum

Korupsi Proyek Pemkab Langkat Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka

admin by admin
Juli 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Proyek Pemkab Langkat Terbongkar, KPK Tetapkan Bupati sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat dan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai, valuta asing, rekening bank, dan sejumlah barang bukti lainnya.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Langkat berinisial SAF sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial YQB yang diduga menjadi pemberi suap.

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan proyek pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025-2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, YQB yang juga merupakan rekanan sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 diduga memperoleh puluhan paket pekerjaan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK mengungkap, YQB mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, ia juga memperoleh lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp748 juta.

Atas proyek-proyek tersebut, SAF diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim.

Dari kesepakatan tersebut, total komitmen fee yang diduga harus diserahkan kepada SAF mencapai sekitar Rp1,11 miliar. Hingga April 2026, KPK menduga SAF telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari YQB.

Tak berhenti di situ, SAF kembali diduga meminta tambahan pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, YQB hanya mampu menyerahkan Rp100 juta melalui seseorang berinisial SYH, yang disebut sebagai orang kepercayaan SAF.

BACA JUGA

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati Jadi Tersangka

ULM Jadi Tuan Rumah FORPIMPAS 2026, Satukan Pimpinan Pascasarjana dari Seluruh Indonesia

Wamenhaj Ajak Seluruh Insan Kemenhaj Bangun Budaya Kerja Baru demi Jemaah

Saat uang tersebut hendak dibawa menuju Kota Binjai, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.

Selain mengamankan uang hasil dugaan suap, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri dari 66.950 Dolar Singapura (SGD), 11.518 Ringgit Malaysia (RM), serta Rp244,7 juta.

Penyidik juga menyita 55 keping logam yang diduga berbahan platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kecamatan di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan SAF dan YQB selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polresta Medan.

Atas perbuatannya, SAF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara YQB dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ilh)

Tags: Bupati LangkatDisdik LangkatDisperkim LangkatGratifikasiKorupsiKPKLangkatOTT KPKSuap ProyekSumatera UtaraTipikor
ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati Jadi Tersangka
Nasional

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati Jadi Tersangka

Juli 6, 2026
ULM Jadi Tuan Rumah FORPIMPAS 2026, Satukan Pimpinan Pascasarjana dari Seluruh Indonesia
DAERAH

ULM Jadi Tuan Rumah FORPIMPAS 2026, Satukan Pimpinan Pascasarjana dari Seluruh Indonesia

Juli 6, 2026
Wamenhaj Ajak Seluruh Insan Kemenhaj Bangun Budaya Kerja Baru demi Jemaah
Nasional

Wamenhaj Ajak Seluruh Insan Kemenhaj Bangun Budaya Kerja Baru demi Jemaah

Juli 5, 2026
Komdigi Ungkap Spam Judi Online Kini Sasar Influencer Daerah di Berbagai Platform
Nasional

Komdigi Ungkap Spam Judi Online Kini Sasar Influencer Daerah di Berbagai Platform

Juli 3, 2026
Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online di Media Sosial
Nasional

Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Spam Judi Online di Media Sosial

Juli 3, 2026
Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Karya Desainer Asal Padang Terpilih
Nasional

Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Karya Desainer Asal Padang Terpilih

Juli 3, 2026
Next Post
Wali Kota Banjarmasin Minta PLN Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Wali Kota Banjarmasin Minta PLN Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Presiden Prabowo Haru Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Tegaskan Negara Hadir untuk Anak dari Keluarga Tertinggal

Presiden Prabowo Haru Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Tegaskan Negara Hadir untuk Anak dari Keluarga Tertinggal

Januari 13, 2026
Bimtek Koperasi Merah Putih Diharapkan Cetak Pengurus Profesional dan Transparan di Banjarmasin

Bimtek Koperasi Merah Putih Diharapkan Cetak Pengurus Profesional dan Transparan di Banjarmasin

November 3, 2025
Kids Library Perpustakaan Palnam Kenalkan Nilai Rupiah Sejak Dini, Bekerja Sama dengan Bank Indonesia

Kids Library Perpustakaan Palnam Kenalkan Nilai Rupiah Sejak Dini, Bekerja Sama dengan Bank Indonesia

Juni 14, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In