JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Langkat berinisial SAF sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial YQB yang diduga menjadi pemberi suap.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan proyek pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025-2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, YQB yang juga merupakan rekanan sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 diduga memperoleh puluhan paket pekerjaan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK mengungkap, YQB mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, ia juga memperoleh lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp748 juta.
Atas proyek-proyek tersebut, SAF diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim.
Dari kesepakatan tersebut, total komitmen fee yang diduga harus diserahkan kepada SAF mencapai sekitar Rp1,11 miliar. Hingga April 2026, KPK menduga SAF telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari YQB.
Tak berhenti di situ, SAF kembali diduga meminta tambahan pembayaran sebesar Rp300 juta. Namun, YQB hanya mampu menyerahkan Rp100 juta melalui seseorang berinisial SYH, yang disebut sebagai orang kepercayaan SAF.
Saat uang tersebut hendak dibawa menuju Kota Binjai, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.
Selain mengamankan uang hasil dugaan suap, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, terdiri dari 66.950 Dolar Singapura (SGD), 11.518 Ringgit Malaysia (RM), serta Rp244,7 juta.
Penyidik juga menyita 55 keping logam yang diduga berbahan platinum, dua rekening bank atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kecamatan di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan SAF dan YQB selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Polresta Medan.
Atas perbuatannya, SAF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara YQB dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ilh)















