BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/26).
Pendapat hukum tersebut diberikan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah desa agar proses pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Balangan Abdul Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kejari Balangan atas pemberian legal opinion tersebut. Menurutnya, pendapat hukum diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejelasan aturan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi hal penting agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa dapat berjalan tertib sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.
Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait, hingga pemerintah desa.
Dengan adanya rujukan tersebut, proses pengadaan tanah di tingkat desa diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Adapun Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menilai legal opinion tersebut juga dapat menjadi acuan agar proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berjalan secara transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dengan diserahkannya pendapat hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan dapat segera menindaklanjuti penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Balangan dan Kejari Balangan juga akan terus diperkuat melalui koordinasi serta pendampingan hukum dalam rangka memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. (Rv)
















