BANJARMASIN – Pengelolaan sekolah di Kalimantan Selatan diminta semakin mengedepankan transparansi dan integritas. Para kepala sekolah yang baru mendapat amanah dituntut mampu mengelola anggaran sekaligus membangun lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik pungutan.
Penekanan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin saat melantik 141 kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (5/10/2026).
Muhidin secara khusus mengingatkan para kepala sekolah agar tidak memanfaatkan kewenangan untuk meminta uang kepada peserta didik maupun orang tua.
“Hari ini kita berpesan kepada kepala sekolah yang dilantik agar berhati-hati. Jangan sampai terjadi minta-minta uang atau pungutan liar kepada orang tua ataupun anak-anak di lingkungan sekolahnya,” ujar Muhidin seusai pelantikan.
Menurutnya, kepala sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap proses pendidikan, tetapi juga terhadap tata kelola sekolah yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Muhidin meminta anggaran tersebut digunakan berdasarkan kebutuhan sekolah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya juga mengimbau agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS. Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pesan tersebut sejalan dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Abdul Rahim kepada 141 kepala sekolah yang dilantik. Ia meminta seluruh kepala sekolah memahami petunjuk teknis penggunaan dana BOS sebelum mengambil keputusan terkait anggaran.
“Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik agar apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bisa dilaksanakan sebaik mungkin. Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan juknis dan kebutuhan sekolah, jangan sampai penggunaan dana BOS menyeleweng dari juknis,” jelasnya.
Abdul Rahim juga menegaskan komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel dalam mencegah praktik pungutan di lingkungan sekolah. Terlebih, aturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 telah mengatur larangan bagi pihak sekolah melakukan maupun menerima pungutan tertentu.
“Kita sudah mengeluarkan aturan tahun ajaran 2026/2027 bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan atau menerima pungutan apa pun. Jangan sampai melakukan tindakan itu,” tegasnya.
Di sisi lain, para kepala sekolah yang mendapat penugasan di tempat baru juga diminta segera membangun komunikasi dengan para guru dan tenaga pendidikan. Muhidin menilai hubungan kerja yang baik diperlukan agar pelaksanaan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan dapat berjalan optimal.
Dari total 141 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 96 orang merupakan kepala sekolah jenjang SMA, 34 orang jenjang SMK, dan 11 orang jenjang SLB. Mereka terdiri atas kepala sekolah yang mengalami perpindahan tugas maupun yang baru mendapat pengangkatan.
Melalui pergantian dan pengisian jabatan tersebut, Pemprov Kalsel berharap kepemimpinan di satuan pendidikan semakin kuat. Kepala sekolah tidak hanya dituntut mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga memastikan pengelolaan sekolah berjalan transparan, tertib, dan berintegritas.















