BANJARMASIN – Upaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin terus dilakukan. Salah satunya melalui penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana agar mampu mengelola dan mengklasifikasikan informasi secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Pelaksana yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin di Banjarmasin Command Center (BCC), Kamis (11/6/2026).
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembekalan terkait pengelolaan informasi publik, termasuk tata cara menentukan informasi yang dapat diakses masyarakat maupun informasi yang masuk kategori dikecualikan.
Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik dan Kehumasan (KIP-H) Diskominfotik Kota Banjarmasin, M. Yamani, mengatakan pemahaman yang baik mengenai klasifikasi informasi sangat penting untuk mendukung pelayanan informasi yang transparan sekaligus melindungi data yang tidak boleh dipublikasikan.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kepentingan publik.
“PPID memiliki peranan yang strategis, tidak hanya berfungsi sebagai penyedia data bagi masyarakat, tetapi juga bertindak sebagai penjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang bersifat dikecualikan,” ujarnya.
Menurut Yamani, terdapat empat kategori informasi yang menjadi tanggung jawab PPID, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, setiap PPID Pelaksana dituntut memiliki kemampuan dalam melakukan pengklasifikasian informasi secara tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Salah satu aspek penting yang perlu kita pahami bersama adalah terkait tata cara pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan,” katanya.
Ia menambahkan, proses penetapan informasi yang dikecualikan memerlukan analisis dan pertimbangan yang matang karena setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tentu hal ini bukan sekadar prosedur administratif, namun perlu yang namanya ketelitian, kehati-hatian, serta dasar pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, rakor tersebut juga menghadirkan narasumber dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan yang memberikan materi mengenai pelayanan informasi publik dan mekanisme uji konsekuensi.
Melalui kegiatan ini, Diskominfotik Kota Banjarmasin berharap kualitas pengelolaan informasi publik di seluruh perangkat daerah semakin meningkat sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
















