Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Nasional

Kasubdit Penindakan Bea Cukai GH Ditahan KPK, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Editor by Editor
Agustus 27, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kasubdit Penindakan Bea Cukai GH Ditahan KPK, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Kali ini, tersangka yang ditahan adalah GH, selaku Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara terkait kepabeanan tahun 2025–2026.

GH ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menahan tujuh tersangka lainnya. Penahanan GH menjadi bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan praktik pemberian uang untuk memperlancar proses kepabeanan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkara, GH diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam pertemuan dengan JF, pemilik PT BR, bersama sejumlah pihak lainnya.

Pertemuan tersebut diduga membahas permintaan JF agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lancar. Dari pertemuan itu, diduga muncul kesepakatan pemberian uang kepada sejumlah unit kerja di lingkungan Bea dan Cukai.

KPK menyebut terdapat kesepakatan pemberian uang masing-masing sebesar Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2 dan Rp1 miliar untuk BC3. Selanjutnya, JF diduga memerintahkan stafnya untuk menyetorkan uang secara berkala dalam bentuk dolar Singapura.

Setoran tersebut disebut sebagai “jatah uang bulanan” yang diberikan kepada sejumlah unit kerja dan pegawai, termasuk Subdit Intelijen serta Subdit Penindakan.

BACA JUGA

Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan, Pimpin Langsung Penanganan Karhutla

Sapa Warga Banjarmasin, Denny Sumargo hingga Caitlin Halderman Hadir di Special Screening Baby Udon

Wakaf Saham Istiqlal Jadi Upaya Perluas Ekonomi Syariah, Kemenag Beri Penjelasan

“Dalam kurun Juli 2025 sampai Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar,” demikian keterangan KPK dalam konstruksi perkara.

Dari total setoran tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

KPK juga terus menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik menyita tiga unit kendaraan roda dua jenis motor gede (moge).

Ketiga kendaraan yang disita tersebut yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C dan Triumph Bonneville Bobber. Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.

Penahanan GH dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, GH juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan penahanan tersebut, KPK melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih menyeluruh dugaan pemberian dan penerimaan uang dalam perkara kepabeanan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Tags: Bea CukaiDitjen Bea dan CukaiKasus KorupsiKementerian KeuanganKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsiKPK
ShareTweetSend
Editor

Editor

BACA JUGA

Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan, Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
Nasional

Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan, Pimpin Langsung Penanganan Karhutla

Agustus 22, 2026
Sapa Warga Banjarmasin, Denny Sumargo hingga Caitlin Halderman Hadir di Special Screening Baby Udon
Banjarmasin

Sapa Warga Banjarmasin, Denny Sumargo hingga Caitlin Halderman Hadir di Special Screening Baby Udon

Agustus 18, 2026
Wakaf Saham Istiqlal Jadi Upaya Perluas Ekonomi Syariah, Kemenag Beri Penjelasan
Nasional

Wakaf Saham Istiqlal Jadi Upaya Perluas Ekonomi Syariah, Kemenag Beri Penjelasan

Agustus 13, 2026
Kementerian Kehutanan Perkuat SDM Konservasi Hadapi Tantangan Lingkungan yang Makin Kompleks
Nasional

Kementerian Kehutanan Perkuat SDM Konservasi Hadapi Tantangan Lingkungan yang Makin Kompleks

Agustus 13, 2026
Tak Ingin Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Buka Jalan Baru bagi Keluarga Kurang Mampu
Nasional

Tak Ingin Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Buka Jalan Baru bagi Keluarga Kurang Mampu

Agustus 9, 2026
Dampak Montara Belum Usai, Pemerintah Dorong Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Warga
Nasional

Dampak Montara Belum Usai, Pemerintah Dorong Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Warga

Agustus 9, 2026
Next Post
Dukung Asta Cita, Polsek Simpang Empat Banjar Dorong Warga Manfaatkan Lahan Produktif

Dukung Asta Cita, Polsek Simpang Empat Banjar Dorong Warga Manfaatkan Lahan Produktif

Perkuat Kebutuhan Formasi di Daerah, Dispersip Kalsel Gelar Workshop Penghitungan ABK Pustakawan

Perkuat Kebutuhan Formasi di Daerah, Dispersip Kalsel Gelar Workshop Penghitungan ABK Pustakawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Bimtek Akreditasi Perpustakaan, Kadispersip Kalsel Targetkan Layanan Makin Prima

Bimtek Akreditasi Perpustakaan, Kadispersip Kalsel Targetkan Layanan Makin Prima

Juli 31, 2026
Perangi Uang Palsu, Botasupal Kalsel Perkuat Sinergi dan Musnahkan Ratusan Lembar di Banjarbaru

Perangi Uang Palsu, Botasupal Kalsel Perkuat Sinergi dan Musnahkan Ratusan Lembar di Banjarbaru

April 22, 2026
Seleksi PPPK HSU Tahap II Dimulai, BKPSDM Targetkan Penuhi Formasi Kosong

Seleksi PPPK HSU Tahap II Dimulai, BKPSDM Targetkan Penuhi Formasi Kosong

Mei 7, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pengabdian Masyarakat BIMA ULM Serahkan Mesin Pencacah Plastik ke Bank Sampah Baiman Cempaka Raya, Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Bernilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In