JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Kali ini, tersangka yang ditahan adalah GH, selaku Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara terkait kepabeanan tahun 2025–2026.
GH ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menahan tujuh tersangka lainnya. Penahanan GH menjadi bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan praktik pemberian uang untuk memperlancar proses kepabeanan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkara, GH diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam pertemuan dengan JF, pemilik PT BR, bersama sejumlah pihak lainnya.
Pertemuan tersebut diduga membahas permintaan JF agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lancar. Dari pertemuan itu, diduga muncul kesepakatan pemberian uang kepada sejumlah unit kerja di lingkungan Bea dan Cukai.
KPK menyebut terdapat kesepakatan pemberian uang masing-masing sebesar Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2 dan Rp1 miliar untuk BC3. Selanjutnya, JF diduga memerintahkan stafnya untuk menyetorkan uang secara berkala dalam bentuk dolar Singapura.
Setoran tersebut disebut sebagai “jatah uang bulanan” yang diberikan kepada sejumlah unit kerja dan pegawai, termasuk Subdit Intelijen serta Subdit Penindakan.
“Dalam kurun Juli 2025 sampai Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar,” demikian keterangan KPK dalam konstruksi perkara.
Dari total setoran tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
KPK juga terus menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik menyita tiga unit kendaraan roda dua jenis motor gede (moge).
Ketiga kendaraan yang disita tersebut yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C dan Triumph Bonneville Bobber. Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.
Penahanan GH dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, GH juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penahanan tersebut, KPK melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih menyeluruh dugaan pemberian dan penerimaan uang dalam perkara kepabeanan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
















