Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Balangan

Kejari Balangan Beri Legal Opinion Pengadaan Tanah Desa, Perkuat Kepastian Hukum Pemerintah Daerah

Riva Sandrina by Riva Sandrina
Agustus 19, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Balangan Beri Legal Opinion Pengadaan Tanah Desa, Perkuat Kepastian Hukum Pemerintah Daerah

Bupati Balangan Abdul Hadi bersama jajaran Kejaksaan Negeri Balangan saat penyerahan legal opinion terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan.

BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/26).

Pendapat hukum tersebut diberikan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah desa agar proses pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Balangan Abdul Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kejari Balangan atas pemberian legal opinion tersebut. Menurutnya, pendapat hukum diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejelasan aturan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi hal penting agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa dapat berjalan tertib sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait, hingga pemerintah desa.

BACA JUGA

141 Kepala Sekolah Dilantik, Muhidin Minta Pengelolaan BOS Transparan dan Akuntabel

Bukan Sekadar Juara, Inovasi Komvas 2026 Didorong Beri Dampak Nyata

Karhutla dan Pelayanan Publik Jadi Sorotan Sukrowadi dalam Diskusi Bersama Polda Kalsel

Dengan adanya rujukan tersebut, proses pengadaan tanah di tingkat desa diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Adapun Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menilai legal opinion tersebut juga dapat menjadi acuan agar proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berjalan secara transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dengan diserahkannya pendapat hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan dapat segera menindaklanjuti penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Balangan dan Kejari Balangan juga akan terus diperkuat melalui koordinasi serta pendampingan hukum dalam rangka memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. (Rv)

Tags: Abdul HadiBalanganI Wayan Oja MiastaKejari BalanganKepastian HukumLegal OpinionPemerintah DesaPemerintah Kabupaten BalanganPengadaan Tanahtata kelola pemerintahan
ShareTweetSend
Riva Sandrina

Riva Sandrina

BACA JUGA

141 Kepala Sekolah Dilantik, Muhidin Minta Pengelolaan BOS Transparan dan Akuntabel
KALSEL

141 Kepala Sekolah Dilantik, Muhidin Minta Pengelolaan BOS Transparan dan Akuntabel

Oktober 5, 2026
Bukan Sekadar Juara, Inovasi Komvas 2026 Didorong Beri Dampak Nyata
Banjarmasin

Bukan Sekadar Juara, Inovasi Komvas 2026 Didorong Beri Dampak Nyata

Oktober 5, 2026
Karhutla dan Pelayanan Publik Jadi Sorotan Sukrowadi dalam Diskusi Bersama Polda Kalsel
Banjarmasin

Karhutla dan Pelayanan Publik Jadi Sorotan Sukrowadi dalam Diskusi Bersama Polda Kalsel

Oktober 5, 2026
Sidak Rumah Dinas Pemko Banjarmasin, Penghuni Dicek Kesesuaiannya dengan Aturan
Banjarmasin

Sidak Rumah Dinas Pemko Banjarmasin, Penghuni Dicek Kesesuaiannya dengan Aturan

Oktober 4, 2026
Satpol PP-Damkar Kalsel Perketat Pengawasan Karhutla di Kawasan Ring 1 Bandara
KALSEL

Satpol PP-Damkar Kalsel Perketat Pengawasan Karhutla di Kawasan Ring 1 Bandara

Oktober 3, 2026
Kasus KM Virgo 8 Beralih ke Mabes Polri, Empat Orang Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Kasus KM Virgo 8 Beralih ke Mabes Polri, Empat Orang Jadi Tersangka

Oktober 3, 2026
Next Post
Dari Banjarmasin ke Istana Merdeka, Kisah Harya Mengemban Amanah sebagai Paskibraka Nasional

Dari Banjarmasin ke Istana Merdeka, Kisah Harya Mengemban Amanah sebagai Paskibraka Nasional

Kader PKK Banjarmasin Diperkuat Jadi Penghubung Program Pemerintah dan Masyarakat

Kader PKK Banjarmasin Diperkuat Jadi Penghubung Program Pemerintah dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Payung Kembang Jadi Ikon Pelestarian Budaya pada Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia 2025 Mau

Payung Kembang Jadi Ikon Pelestarian Budaya pada Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia 2025 Mau

September 14, 2025
Mediasi Polisi Berhasil, Kasus Tabrakan di Banjarmasin Timur Berakhir Kekeluargaan

Mediasi Polisi Berhasil, Kasus Tabrakan di Banjarmasin Timur Berakhir Kekeluargaan

April 15, 2026
Guru PAUD Didorong Jadi Ujung Tombak Lawan Stunting di Banjarmasin

Guru PAUD Didorong Jadi Ujung Tombak Lawan Stunting di Banjarmasin

Mei 5, 2026

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pengabdian Masyarakat BIMA ULM Serahkan Mesin Pencacah Plastik ke Bank Sampah Baiman Cempaka Raya, Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Bernilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In