BANJARMASIN – Viral di media sosial baru-baru ini soal Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dengan nilai limit Rp322.347.000.
Nyatanya, pelelangan tersebut menjadi bagian dari proses penghapusan aset sekaligus pembongkaran gedung lama, sebelum ULM melakukan pembangunan kembali gedung rektorat di lokasi yang sama.
Koordinator Bagian Perencanaan ULM, Muhammad Ilyas menjelaskan rencana pembangunan kembali dilakukan karena kondisi gedung yang mengalami kerusakan pascakebakaran.
Selain itu, kawasan tersebut juga kerap terdampak genangan saat musim hujan maupun air pasang.
“Kami memutuskan diusulkan untuk pembangunan kembali. Karena diusulkan pembangunan kembali, kami diminta untuk melakukan penghapusan aset ini dulu,” ujar Muhammad Ilyas, Kamis (20/8/26).
Menurutnya, proses penghapusan aset terlebih dahulu diajukan ULM kepada KPKNL sebagai lembaga yang berwenang mengelola kekayaan negara.
Setelah mendapatkan persetujuan penghapusan, ULM kembali mengajukan proses pelelangan kepada KPKNL.
Lelang tersebut ditujukan untuk pembongkaran fisik gedung lama, dengan hak bongkar diberikan kepada pemenang lelang.
“Setelah dapat izin penghapusan dari KPKNL, dengan nilai sebesar limitnya itu Rp322 juta kurang lebih, kami diminta untuk mengusulkan kembali ke KPKNL untuk proses pelelangan,” jelasnya.
Proses pelelangan dilakukan melalui mekanisme resmi KPKNL. Batas pemasukan penawaran disebut berlangsung hingga 20 Agustus 2026. Apabila belum terdapat penawar sampai batas waktu yang ditentukan, proses lelang dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Sementara apabila terdapat penawaran yang melebihi nilai limit yang telah ditetapkan KPKNL, penawar tersebut nantinya dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang sesuai mekanisme yang berlaku.
Ilyas menegaskan seluruh proses, mulai dari penetapan nilai aset, pelaksanaan pelelangan hingga penetapan pemenang, dilakukan melalui KPKNL secara transparan.
Adapun uang hasil penawaran lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti atas aset berupa bangunan yang dibongkar.
“Semua proses, baik itu penetapan pembongkaran, penetapan nilai gedung aset yang mau dibongkar, sampai proses pelelangan penghapusan dan pembongkarannya, dan sampai penetapan pemenang siapa yang menang dalam menawar lelang itu, prosesnya semua di KPKNL,” katanya.
Ia menambahkan, aset yang dilelang hanya berupa fisik bangunan. Sementara peralatan dan perabotan yang masih dapat digunakan tidak termasuk dalam objek lelang dan akan dimanfaatkan kembali oleh pihak ULM.
Akan Dibangun Kembali di Lokasi yang Sama
Setelah gedung lama dibongkar, ULM berencana membangun gedung rektorat baru di lokasi tersebut. Fungsi utama gedung tetap sebagai pusat kegiatan rektorat, dengan kemungkinan adanya penambahan ruangan untuk mendukung kebutuhan unit-unit baru dalam pengembangan tata kelola universitas.
“Akan digunakan kembali sebagai fungsi rektorat dan mungkin ada beberapa tambahan dari pengembangan tata kelola di rektorat sendiri. Mungkin ada unit-unit lainnya baru yang memerlukan ruangan baru,” ungkap Ilyas.
Ia memastikan lokasi pembangunan kembali tidak berpindah. Gedung rektorat baru nantinya tetap berada di titik yang sama karena menjadi salah satu persyaratan dalam rencana pembangunan kembali.
“Titip tetap di sini, karena itu syarat dari pembangunan kembali,” tegasnya.
Dengan proses penghapusan dan pelelangan aset tersebut, ULM kini menyiapkan tahapan menuju pembongkaran gedung lama dan pembangunan gedung rektorat baru yang diharapkan dapat menunjang kebutuhan pelayanan serta tata kelola universitas ke depan.
















