BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mengajukan banding administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) setelah menilai tanggapan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah belum menjawab substansi keberatan yang diajukan terkait pemadaman listrik berulang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Koordinator Advokasi LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, mengatakan banding administratif ditempuh sebagai mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian atas tuntutan masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.
“Kami secara resmi mengajukan Banding Administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta karena jawaban PLN belum menjawab substansi keberatan administratif yang kami ajukan, baik terkait pertanggungjawaban hukum, kompensasi kepada masyarakat, keterbukaan informasi, maupun pemulihan hak-hak pelanggan,” ujarnya.
Menurut Pazri, kajian hukum yang dilakukan tim advokasi menyimpulkan bahwa surat balasan PLN lebih banyak memuat penjelasan normatif mengenai sistem kelistrikan nasional tanpa memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan yang telah disampaikan.
Ia menilai pengakuan PLN mengenai terjadinya forced outage justru memperkuat fakta bahwa telah terjadi gangguan pelayanan kelistrikan yang berdampak luas kepada masyarakat.
“Persoalan hukumnya bukan lagi ada atau tidaknya gangguan, tetapi bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum PLN sebagai penyelenggara tenaga listrik,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek pertanggungjawaban, LBH Borneo Nusantara juga menilai PLN belum memberikan kepastian mengenai kompensasi bagi pelanggan terdampak maupun keterbukaan informasi terkait hasil investigasi penyebab gangguan.
Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, mengatakan permintaan informasi mengenai laporan investigasi teknis, log operasional, hingga data kesiapan pembangkit belum dijawab secara substantif.
Ia menegaskan bahwa apabila suatu informasi dikecualikan, penetapannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, mengapresiasi langkah PLN yang telah memulihkan sistem kelistrikan. Namun, menurutnya, pemulihan layanan tidak menghapus tanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung.
“Kami mengapresiasi pemulihan sistem kelistrikan, tetapi kerugian masyarakat, pelaku UMKM, hingga terganggunya aktivitas publik tetap harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
LBH Borneo Nusantara menegaskan akan menunggu keputusan Direktur Utama PT PLN (Persero) atas banding administratif tersebut.
Apabila dalam jangka waktu yang diatur peraturan perundang-undangan tidak terdapat penyelesaian, pihaknya menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan sesuai mekanisme yang berlaku.















