Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Advertorial

Respons PLN Dinilai Tak Menjawab Substansi, LBH Borneo Nusantara Tempuh Banding Administratif

Editor by Editor
Juli 20, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Respons PLN Dinilai Tak Menjawab Substansi, LBH Borneo Nusantara Tempuh Banding Administratif

Koordinator Advokasi LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, memberikan keterangan kepada awak media terkait pengajuan banding administratif terhadap PT PLN (Persero) atas penanganan pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mengajukan banding administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) setelah menilai tanggapan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah belum menjawab substansi keberatan yang diajukan terkait pemadaman listrik berulang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Koordinator Advokasi LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, mengatakan banding administratif ditempuh sebagai mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian atas tuntutan masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.

“Kami secara resmi mengajukan Banding Administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta karena jawaban PLN belum menjawab substansi keberatan administratif yang kami ajukan, baik terkait pertanggungjawaban hukum, kompensasi kepada masyarakat, keterbukaan informasi, maupun pemulihan hak-hak pelanggan,” ujarnya.

Menurut Pazri, kajian hukum yang dilakukan tim advokasi menyimpulkan bahwa surat balasan PLN lebih banyak memuat penjelasan normatif mengenai sistem kelistrikan nasional tanpa memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan yang telah disampaikan.

Ia menilai pengakuan PLN mengenai terjadinya forced outage justru memperkuat fakta bahwa telah terjadi gangguan pelayanan kelistrikan yang berdampak luas kepada masyarakat.

“Persoalan hukumnya bukan lagi ada atau tidaknya gangguan, tetapi bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum PLN sebagai penyelenggara tenaga listrik,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek pertanggungjawaban, LBH Borneo Nusantara juga menilai PLN belum memberikan kepastian mengenai kompensasi bagi pelanggan terdampak maupun keterbukaan informasi terkait hasil investigasi penyebab gangguan.

Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, mengatakan permintaan informasi mengenai laporan investigasi teknis, log operasional, hingga data kesiapan pembangkit belum dijawab secara substantif.

BACA JUGA

MPP Banjarmasin Didorong Berubah, Pelayanan Publik Tak Lagi Terbatas Jam Kerja

Penanganan Karhutla Banjarmasin Masuk Kajian Strategis Pasis Sesko TNI AU

Pojok Literasi Remaja CEMPAKA CERDAS PPK ORMAWA HIMA PSIKOLOGI FKIK ULM

Ia menegaskan bahwa apabila suatu informasi dikecualikan, penetapannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, mengapresiasi langkah PLN yang telah memulihkan sistem kelistrikan. Namun, menurutnya, pemulihan layanan tidak menghapus tanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung.

“Kami mengapresiasi pemulihan sistem kelistrikan, tetapi kerugian masyarakat, pelaku UMKM, hingga terganggunya aktivitas publik tetap harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

LBH Borneo Nusantara menegaskan akan menunggu keputusan Direktur Utama PT PLN (Persero) atas banding administratif tersebut.

Apabila dalam jangka waktu yang diatur peraturan perundang-undangan tidak terdapat penyelesaian, pihaknya menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tags: Banding AdministratifForum Kota BanjarmasinKalimantan SelatanKalimantan TengahKeterbukaan InformasiLBH Borneo Nusantarapelayanan publikPemadaman ListrikPLN
ShareTweetSend
Editor

Editor

BACA JUGA

MPP Banjarmasin Didorong Berubah, Pelayanan Publik Tak Lagi Terbatas Jam Kerja
Banjarmasin

MPP Banjarmasin Didorong Berubah, Pelayanan Publik Tak Lagi Terbatas Jam Kerja

September 4, 2026
Penanganan Karhutla Banjarmasin Masuk Kajian Strategis Pasis Sesko TNI AU
Banjarmasin

Penanganan Karhutla Banjarmasin Masuk Kajian Strategis Pasis Sesko TNI AU

September 3, 2026
Pojok Literasi Remaja CEMPAKA CERDAS PPK ORMAWA HIMA PSIKOLOGI FKIK ULM
Infografis

Pojok Literasi Remaja CEMPAKA CERDAS PPK ORMAWA HIMA PSIKOLOGI FKIK ULM

September 3, 2026
Pojok Literasi UMKM CEMPAKA CERDAS PPK ORMAWA HIMA PSIKOLOGI FKIK ULM
Infografis

Pojok Literasi UMKM CEMPAKA CERDAS PPK ORMAWA HIMA PSIKOLOGI FKIK ULM

September 3, 2026
Pojok Literasi Ayah CEMPAKA CERDAS PPK ORMAWA HIMA PSIKOLOGI FKIK ULM
Infografis

Pojok Literasi Ayah CEMPAKA CERDAS PPK ORMAWA HIMA PSIKOLOGI FKIK ULM

September 3, 2026
Pojok Literasi Ibu CEMPAKA CERDAS PPK ORMAWA HIMA PSIKOLOGI FKIK ULM
Infografis

Pojok Literasi Ibu CEMPAKA CERDAS PPK ORMAWA HIMA PSIKOLOGI FKIK ULM

September 3, 2026
Next Post
Nobar Final Piala Dunia, Polsek Banjarmasin Timur Pererat Kedekatan dengan Warga

Nobar Final Piala Dunia, Polsek Banjarmasin Timur Pererat Kedekatan dengan Warga

Migrasi Fiber Optik Jadi Tahap Penting Penataan Utilitas Telekomunikasi di Banjarmasin

Migrasi Fiber Optik Jadi Tahap Penting Penataan Utilitas Telekomunikasi di Banjarmasin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Integrasi Layanan Dasar, Pemkot dan Tim Posyandu Kalsel Dorong Optimalisasi Peran Posyandu

Integrasi Layanan Dasar, Pemkot dan Tim Posyandu Kalsel Dorong Optimalisasi Peran Posyandu

Mei 14, 2025
Koramil Juai Semarakkan Ramadan dengan Pembagian Takjil Gratis

Koramil Juai Semarakkan Ramadan dengan Pembagian Takjil Gratis

Maret 11, 2025
Kejari Balangan Beri Legal Opinion Pengadaan Tanah Desa, Perkuat Kepastian Hukum Pemerintah Daerah

Kejari Balangan Beri Legal Opinion Pengadaan Tanah Desa, Perkuat Kepastian Hukum Pemerintah Daerah

Agustus 19, 2026

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pengabdian Masyarakat BIMA ULM Serahkan Mesin Pencacah Plastik ke Bank Sampah Baiman Cempaka Raya, Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Bernilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In