BANJARMASIN – Pelayanan publik di Kota Banjarmasin didorong untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang tidak mengenal batas waktu. Mal Pelayanan Publik (MPP) tidak cukup hanya menyediakan layanan dalam satu lokasi, tetapi juga perlu memastikan masyarakat tetap memiliki akses ketika membutuhkan pelayanan di luar jam kerja.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Tektona ke MPP Kota Banjarmasin di Gedung Mitra Plaza, Kamis (3/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda menilai keberadaan MPP harus mampu menghadirkan pola pelayanan yang lebih fleksibel dibandingkan kantor pelayanan konvensional.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan gambaran nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, akses pelayanan seharusnya tidak berhenti hanya karena jam kerja telah berakhir.
“Pelayanan publik adalah kata kunci bagi wajah negara. Negara itu barang abstrak, konkretnya pelayanan,” tegas Rifqinizamy.
Ia mendorong MPP Kota Banjarmasin menjadi salah satu daerah yang mulai mempersiapkan penerapan Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7. Konsep tersebut memungkinkan masyarakat mendapatkan akses layanan kapan pun, terutama untuk kebutuhan yang bersifat mendesak.
Rifqinizamy mencontohkan persoalan administrasi yang dapat dialami masyarakat secara tiba-tiba, seperti kehilangan KTP atau SIM. Dalam kondisi tersebut, masyarakat tidak seharusnya dipaksa menunggu sampai hari kerja berikutnya untuk mendapatkan pelayanan.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu sampai masyarakat ramai datang untuk kemudian menyediakan layanan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan layanan selalu siap ketika dibutuhkan.
“Negara tidak boleh memikirkan orang datang atau tidak. Yang penting dia standby untuk melayani. Lambat laun orang akan datang,” ujarnya.
Dorongan tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Tektona. Ia menjelaskan bahwa konsep pelayanan publik 24/7 tidak berarti seluruh petugas harus berada di lokasi sepanjang waktu.
Rahmadi mengatakan yang harus tersedia selama 24 jam adalah akses pelayanannya. Pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu solusi agar masyarakat tetap memperoleh layanan tanpa harus selalu datang secara langsung.
“Pelayanan hadir, bukan orangnya hadir. Pelayanannya ada 24 jam tujuh hari,” jelas Rahmadi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda memastikan Pemkot Banjarmasin terbuka terhadap masukan dan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ananda mengatakan MPP Banjarmasin telah menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, transparan, cepat, mudah, dan akuntabel. Namun, ia menyadari peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas dan menggabungkan berbagai layanan dalam satu tempat.
Menurutnya, pembenahan juga harus menyentuh kualitas sumber daya manusia, standar pelayanan, kecepatan layanan, mekanisme pengaduan, hingga integrasi teknologi dan jaringan antar-tenant.
“Integrasi layanan dalam satu tempat harus dibarengi dengan pembenahan sumber daya manusia, standar pelayanan, kecepatan layanan, pengelolaan pengaduan, serta pemanfaatan teknologi dan jaringan antar-tenant,” katanya.
Ananda menegaskan pemerintah harus mengubah paradigma pelayanan agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan proses birokrasi yang rumit. Pemerintah, kata dia, justru harus terus melakukan pembenahan agar akses pelayanan semakin mudah.
“Masyarakat tidak seharusnya dipersulit oleh proses birokrasi. Justru sebaliknya, pemerintah yang harus terus berbenah agar pelayanan semakin mudah diakses dan memberikan kepastian,” sambungnya.
Rahmadi juga mendorong Banjarmasin tidak hanya mengikuti pola pelayanan yang sudah diterapkan daerah lain. Menurutnya, karakteristik kota yang memiliki kehidupan sungai dan budaya lokal dapat menjadi sumber inovasi dalam menciptakan model pelayanan publik yang khas.
Dengan ratusan jenis layanan yang tersedia di MPP, ia berharap integrasi pelayanan terus dikembangkan menjadi inovasi yang benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Rahmadi menyebut gagasan GNPP 24/7 telah mendapat dukungan sejumlah pihak, termasuk Ombudsman RI, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden.
Ia berharap pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin, mulai mempersiapkan penerapan konsep tersebut. Dengan begitu, MPP tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya berbagai layanan, tetapi berkembang menjadi pusat pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi Pemkot Banjarmasin, ukuran keberhasilan pelayanan pada akhirnya bukan hanya banyaknya loket, aplikasi, maupun jenis layanan yang tersedia. Ananda menekankan bahwa manfaat pelayanan harus benar-benar dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan pelayanan publik bukan hanya diukur dari tersedianya gedung, loket maupun aplikasi, tetapi dari satu hal yang paling penting, yakni apakah masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dan manfaat dari pelayanan yang diberikan pemerintah,” tekannya.















