Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Nasional

Kolaborasi Kemnaker dan Polri Selesaikan Perselisihan PHK, Rp12,7 Miliar Pesangon Dibayarkan

Editor by Editor
Juli 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kolaborasi Kemnaker dan Polri Selesaikan Perselisihan PHK, Rp12,7 Miliar Pesangon Dibayarkan

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menyampaikan kepada awak media keberhasilan mediasi perselisihan hubungan industrial PT Amos Indah Indonesia yang menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi PHK kepada 134 mantan pekerja, di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

JAKARTA – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya menjadi contoh penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur dialog.

Melalui kolaborasi antara Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan pembayaran kompensasi PHK senilai Rp12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., mengatakan proses penyelesaian berlangsung sekitar dua hingga tiga pekan dengan mempertemukan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja dalam forum mediasi.

“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujarnya di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari kebijakan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut pemenuhan hak sesuai masa kerja dan ketentuan perundang-undangan.

“Setelah melalui serangkaian mediasi, perusahaan sepakat memberikan kompensasi dengan nilai yang disesuaikan masa kerja masing-masing pekerja,” ujarnya.

Ia menuturkan seluruh kompensasi tersebut telah disalurkan kepada para pekerja. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian itu menunjukkan bahwa dialog dan mediasi masih menjadi mekanisme yang efektif dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial.

Ia juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mampu mengawal proses mediasi secara objektif sehingga menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

BACA JUGA

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Berisiko Tinggi, Komdigi Perkuat Pelindungan Digital

Hasnuryadi Sulaiman Silaturahmi dengan Kepala BIN RI, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Pembangunan Kalsel

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Tegaskan Hormati Proses Hukum

“Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., mengatakan penyelesaian kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Ia menyebut keberhasilan tersebut lahir dari sinergi seluruh pihak, mulai dari Kemnaker, manajemen PT Amos Indah Indonesia, hingga para mantan pekerja.

“Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” cetusnya.

Menurut Irhamni, Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Keberadaan desk tersebut diharapkan menjadi ruang penyelesaian awal berbagai persoalan hubungan industrial melalui pendekatan mediasi sehingga konflik tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah hadir mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polres sehingga masyarakat dapat melaporkan persoalan ketenagakerjaan untuk difasilitasi penyelesaiannya.

Melalui penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia tersebut, Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat mekanisme mediasi sebagai upaya melindungi hak pekerja, menjaga kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Tags: Afriansyah NoorBrigjen Pol Mohammad IrhamniHubungan IndustrialKementerian KetenagakerjaanKemnakerPesangon PekerjaPHKPT Amos Indah Indonesia
ShareTweetSend
Editor

Editor

BACA JUGA

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Berisiko Tinggi, Komdigi Perkuat Pelindungan Digital
Nasional

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Berisiko Tinggi, Komdigi Perkuat Pelindungan Digital

Juli 19, 2026
Hasnuryadi Sulaiman Silaturahmi dengan Kepala BIN RI, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Pembangunan Kalsel
DAERAH

Hasnuryadi Sulaiman Silaturahmi dengan Kepala BIN RI, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Pembangunan Kalsel

Juli 13, 2026
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Tegaskan Hormati Proses Hukum
Nasional

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Juli 10, 2026
Peringati 50 Tahun Satelit Indonesia, Komdigi Dorong Lahirnya Satelit Karya Anak Bangsa
Nasional

Peringati 50 Tahun Satelit Indonesia, Komdigi Dorong Lahirnya Satelit Karya Anak Bangsa

Juli 9, 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman: Korupsi Batu Bara Harus Diusut Tuntas
Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman: Korupsi Batu Bara Harus Diusut Tuntas

Juli 9, 2026
Brankas Berisi 74 Kg Emas dan Valuta Asing Senilai Rp476 Miliar Disita Kortas Tipidkor Polri
Nasional

Brankas Berisi 74 Kg Emas dan Valuta Asing Senilai Rp476 Miliar Disita Kortas Tipidkor Polri

Juli 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Nikmati Berbuka Puasa di Kebun Raya Banua Kalsel, Jam Operasional Disesuaikan Selama Ramadan

Nikmati Berbuka Puasa di Kebun Raya Banua Kalsel, Jam Operasional Disesuaikan Selama Ramadan

Maret 6, 2025
Lawatan Prabowo ke Jepang Buka Peluang Baru Kerja Sama Energi dan Digital

Lawatan Prabowo ke Jepang Buka Peluang Baru Kerja Sama Energi dan Digital

Maret 30, 2026
Banjarmasin Perkuat Pengawasan, Daging Anjing Resmi Dilarang Beredar

Banjarmasin Perkuat Pengawasan, Daging Anjing Resmi Dilarang Beredar

September 11, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In