BANJARMASIN – Kalimantan kembali diselimuti asap. Karhutla 2026 seharusnya tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan musim kemarau. Ia adalah alarm keras bahwa persoalan pencegahan, pengawasan dan tata kelola lingkungan masih membutuhkan pembenahan serius.
Api dan asap bukan hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, dan kualitas hidup masyarakat. Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan, luas karhutla secara nasional pada Januari–Juni 2026 telah mencapai 107.465,47 hektare.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber pemerintah menunjukkan kebakaran telah meluas di sejumlah provinsi Kalimantan. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur menghadapi tekanan karhutla dengan luasan terbakar dan jumlah titik panas yang terus berubah seiring kondisi cuaca dan pemutakhiran data.
Namun, angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik hektare lahan yang terbakar terdapat ekosistem yang rusak, aktivitas masyarakat yang terganggu dan ancaman terhadap kesehatan publik. Di Kalimantan Barat misalnya tercatat sebanyak 165.727 kasus ISPA berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kalbar hingga 22 Agustus 2026. Peningkatan tajam terjadi sejak akhir Mei (minggu ke-21) seiring meluasnya karhutla. Kalimantan Tengah melaporkan akumulasi hingga 72.431 kasus ISPA hingga pekan ketiga Agustus 2026. Dalam periode satu minggu saja di pertengahan Agustus (10–16 Agustus), Kementerian Kesehatan mendeteksi 3.874 kasus baru di provinsi ini. Kalimantan Selatan Kemenkes mencatat setidaknya 18.423 kasus ISPA di wilayah ini akibat paparan asap yang terus berulang.
Karhutla, dengan demikian, bukan lagi semata persoalan kehutanan. Asap telah menjadi persoalan kesehatan masyarakat. Sebagai masyarakat yang religius, kita juga tidak boleh mengabaikan pesan moral agama tentang hubungan manusia dengan alam.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.
Ayat ini relevan sebagai pengingat moral bahwa kerusakan lingkungan bukan sesuatu yang boleh dianggap biasa. Namun, dalam membaca karhutla, kita juga harus berhati-hati. Tidak setiap kebakaran dapat serta-merta dituduhkan sebagai akibat kesengajaan manusia atau keserakahan korporasi. Ada faktor cuaca, kekeringan dan kondisi ekologis. Tetapi faktor alam tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap kemungkinan kelalaian, pelanggaran atau lemahnya tata kelola manusia. Di sinilah agama memberikan nilai moral, sementara hukum memberikan mekanisme pembuktian dan pertanggungjawaban.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya siapa yang membakar? Lebih jauh, kita harus bertanya: di mana kebakaran terjadi, bagaimana status lahannya, siapa yang menguasai atau mengelolanya, siapa yang memiliki kewajiban melakukan pencegahan, apakah kewajiban itu dijalankan, dan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran?
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023, menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, pemulihan lingkungan dan ketentuan pidana.
Pasal 69 ayat (1) huruf h pada pokoknya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara ketentuan pidana dalam Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut.
Dalam konteks kehutanan, Pasal 49 UU Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Pasal 50 ayat (3) huruf d juga melarang setiap orang membakar hutan. Ketentuan tersebut penting, tetapi tidak boleh diterapkan secara serampangan.
Kebakaran di suatu konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa pemegang izin adalah pelaku pembakaran. Yang harus diuji adalah fakta, kewajiban hukum, kondisi lapangan, hubungan penguasaan lahan, sistem pencegahan dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Jangan Hanya Tangkap Pembakar Lapangan. Jika kebakaran terjadi berulang di kawasan tertentu, investigasi harus lebih komprehensif. Perlu diperiksa apakah tersedia sarana dan prasarana pengendalian karhutla, apakah patroli dilakukan, apakah sumber air dan peralatan pemadaman tersedia, apakah peringatan dini ditindaklanjuti, serta bagaimana sejarah kebakaran di kawasan tersebut.
Pemeriksaan semacam ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada orang yang ditemukan membakar, tetapi juga mampu mengungkap apakah terdapat pihak lain yang secara hukum memiliki kewajiban mencegah dan mengendalikan kebakaran.
Namun, sekali lagi, pemeriksaan harus berbasis bukti. Jangan membangun kesimpulan hanya dari lokasi kebakaran.
Data hotspot juga harus dibaca secara proporsional. Hotspot merupakan indikator penting untuk mendeteksi potensi kebakaran, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kebakaran maupun menentukan siapa pelakunya. Diperlukan verifikasi lapangan, citra satelit, pemeriksaan kondisi lahan, status kawasan dan alat bukti lainnya.
Strict Liability Jangan Disalahpahami.Dalam hukum lingkungan dikenal konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak. Pasal 88 UU 32/2009 mengatur bahwa pihak yang kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dapat dimintai pertanggungjawaban secara mutlak untuk pembayaran ganti rugi. Penjelasan pasalnya menerangkan bahwa unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh penggugat dalam konteks ketentuan tersebut.
Karena itu, istilah strict liability tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyatakan bahwa setiap pemegang konsesi otomatis bersalah ketika terjadi kebakaran. Dasar hukum, jenis kegiatan, hubungan kausal dan objek gugatannya tetap harus diperiksa. Prinsip kehati-hatian semacam ini justru penting agar penegakan hukum lingkungan kuat dan tidak mudah dipatahkan dalam proses peradilan.
Masyarakat Juga Harus Diberi Jalan Keluar.Penanganan karhutla tidak cukup dengan pendekatan represif. Sebagian masyarakat di wilayah tertentu masih menghadapi persoalan biaya dan teknologi dalam membuka lahan. Karena itu, pemerintah perlu memperluas edukasi dan bantuan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), memperkuat kelompok Masyarakat Peduli Api, menyediakan peralatan pemadaman awal dan membangun sistem pelaporan cepat berbasis desa.
Kearifan lokal juga harus dihormati, tetapi tetap dalam koridor hukum dan pengawasan yang berlaku. Jangan sampai alasan tradisi digunakan untuk membenarkan pembakaran yang tidak terkendali. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh hanya diposisikan sebagai pihak yang disalahkan. Mereka harus menjadi bagian dari sistem pencegahan.
Korporasi Harus Diawasi, Pemerintah Harus Dievaluasi.Untuk kawasan konsesi, pemerintah perlu melakukan audit kepatuhan secara berkala terhadap kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Kawasan gambut juga membutuhkan perhatian khusus. Pengelolaan tata air, pencegahan pengeringan gambut, pemantauan kanal dan kesiapan menghadapi musim kemarau harus menjadi bagian dari pencegahan.
Di sisi lain, pemerintah harus berani mengevaluasi dirinya sendiri. Jangan setiap tahun pola yang sama berulang, kemarau datang, hotspot meningkat, asap menyebar, masyarakat memakai masker, ISPA bertambah, sekolah dan transportasi terganggu, helikopter dikerahkan, kemudian setelah hujan turun persoalan dianggap selesai.
Karhutla bukan tradisi tahunan.PP Nomor 4 Tahun 2001 secara khusus mengatur pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, sosial dan budaya.
Artinya, pendekatan pemerintah tidak boleh hanya reaktif. Pencegahan, pengawasan dan kesiapsiagaan harus diperkuat sebelum api muncul. Jangan Sampai Asap Menjadi Siklus Tahunan. Kalimantan tidak membutuhkan sekadar lebih banyak pemadam kebakaran. Kalimantan membutuhkan pencegahan yang lebih kuat, pengawasan yang konsisten, data yang transparan dan penegakan hukum yang objektif.
Setiap kebakaran berulang harus menjadi bahan evaluasi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa. Setiap pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban. Dan setiap masyarakat yang terdampak harus mendapatkan perlindungan.
Ukuran keberhasilan negara bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah. Karhutla bukan hanya tentang hutan dan lahan. Ia menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap titik api yang menyala di atas tanah gambut adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum Tuhan dan hukum negara. Melalui Surat Asy-Syura ayat 30, Allah SWT menegaskan. Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.
Kebakaran ini adalah potret nyata kelalaian kolektif. Menjerat para pembakar lahan secara hukum bukan lagi sekadar pemenuhan pasal-pasal pidana, melainkan bagian dari pertawatan spiritual untuk menghentikan tangan-tangan manusia yang terus merusak keseimbangan bumi.
Jangan lagi menyalahkan kemarau atau cuaca ekstrem atas bencana kabut asap tahun ini. Firman Allah dalam QS. Ar-Rum: 41 telah mengunci akar masalahnya: kerusakan lingkungan terjadi murni akibat perbuatan tangan manusia. Karhutla di Kalimantan adalah bukti otentik bagaimana keserakahan ekonomi telah mengalahkan akal sehat dan tanggung jawab menjaga bumi.
Karena itu, ketika api kembali menyala di Kalimantan, yang harus kita padamkan bukan hanya apinya. Kita juga harus memadamkan akar persoalannya, lemahnya pencegahan, buruknya tata kelola dan ketidakseriusan dalam menegakkan hukum.
















