JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mengimplementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia, Selasa (21/4/2026).
Dalam pemaparannya, ia menyoroti salah satu putusan penting yang menjadi tonggak awal penerapan KUHAP 2025, yakni putusan pemaafan hakim yang dijatuhkan oleh Rangga Lukita.
Putusan tersebut dinilai sebagai yang pertama dalam sejarah implementasi KUHAP baru di Indonesia.
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus pencurian kabel yang dilakukan seorang anak pada malam hari.
Meski didakwa dengan pasal pencurian dengan pemberatan, hakim memutuskan memberikan pemaafan setelah mempertimbangkan adanya perdamaian dengan korban serta tidak adanya manfaat jika pelaku dipenjara.
Habiburokhman menilai, putusan tersebut mencerminkan wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
“KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang luas bagi hakim untuk menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 246 ayat (1) KUHAP 2025, hakim diberikan kewenangan untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti ringan atau beratnya perbuatan serta kondisi pelaku.
Selain itu, Pasal 53 KUHP Baru juga menegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.
Menurutnya, pembaruan hukum ini menjadi langkah penting dalam mengubah paradigma pemidanaan dari yang bersifat retributif menjadi lebih humanis dan restoratif, dengan menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Seminar nasional yang diselenggarakan IKAHI tersebut berlangsung secara hybrid di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI serta melalui platform daring. Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah diskusi dan penguatan pemahaman bersama terkait dinamika regulasi hukum terbaru di Indonesia.
















