JAKARTA – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penegasan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN yang telah berjalan harus memberikan kepastian bagi para PPPK yang sudah diangkat.
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Komisi II turut mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait pemberlakuan masa transisi atas kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, Kemendagri dan Kementerian PANRB didorong segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai di daerah akibat kebijakan fiskal tersebut.
“Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Tito.
Dengan adanya penegasan tersebut, pemerintah pusat dan DPR RI berharap para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan tenang sembari menunggu penyempurnaan regulasi yang menjamin kepastian status dan kesejahteraan mereka. (Ilh)















