Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Nasional

Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Anggaran Daerah

admin by admin
Juni 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Anggaran Daerah

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memimpin rapat bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait kebijakan pengelolaan ASN serta kepastian status PPPK di Gedung DPR RI, Jakarta.

JAKARTA – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penegasan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN yang telah berjalan harus memberikan kepastian bagi para PPPK yang sudah diangkat.

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Komisi II turut mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait pemberlakuan masa transisi atas kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, Kemendagri dan Kementerian PANRB didorong segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

BACA JUGA

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, Fokus MBG Dialihkan ke Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Turnamen Badminton Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres HST Cup 2026 Resmi Ditutup

Pemkab Balangan Dukung Program Pascasarjana ULM, Abdul Hadi Siap Kaji Dukungan Anggaran

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai di daerah akibat kebijakan fiskal tersebut.

“Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Tito.

Dengan adanya penegasan tersebut, pemerintah pusat dan DPR RI berharap para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan tenang sembari menunggu penyempurnaan regulasi yang menjamin kepastian status dan kesejahteraan mereka. (Ilh)

Tags: APBDASNKementerian PANRBKomisi II DPR RIpemerintah daerahPolitikPPPKPPPK Paruh WaktuRifqinizamy KarsayudaTenaga Non ASNTito Karnavian
ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, Fokus MBG Dialihkan ke Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Nasional

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, Fokus MBG Dialihkan ke Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Juni 9, 2026
Turnamen Badminton Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres HST Cup 2026 Resmi Ditutup
DAERAH

Turnamen Badminton Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres HST Cup 2026 Resmi Ditutup

Juni 9, 2026
Pemkab Balangan Dukung Program Pascasarjana ULM, Abdul Hadi Siap Kaji Dukungan Anggaran
Advertorial

Pemkab Balangan Dukung Program Pascasarjana ULM, Abdul Hadi Siap Kaji Dukungan Anggaran

Juni 9, 2026
Ditutup Teater Sejarah dan Penampilan Opick, Balangan Islamic Festival 2026 Tinggalkan Kesan Mendalam
Balangan

Ditutup Teater Sejarah dan Penampilan Opick, Balangan Islamic Festival 2026 Tinggalkan Kesan Mendalam

Juni 9, 2026
Kecamatan Paringin Evaluasi Standar Pelayanan, Libatkan Masyarakat Lewat Forum Konsultasi Publik
Balangan

Kecamatan Paringin Evaluasi Standar Pelayanan, Libatkan Masyarakat Lewat Forum Konsultasi Publik

Juni 9, 2026
Diskominfosan Balangan Perkuat Peran KIM untuk Sebarluaskan Informasi dan Tangkal Hoaks
DAERAH

Diskominfosan Balangan Perkuat Peran KIM untuk Sebarluaskan Informasi dan Tangkal Hoaks

Juni 9, 2026
Next Post
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, Fokus MBG Dialihkan ke Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, Fokus MBG Dialihkan ke Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Warga Desa Mampari Antusias Sambut Pasar Murah Disperindag Balangan

Warga Desa Mampari Antusias Sambut Pasar Murah Disperindag Balangan

Maret 5, 2026

Elton John Tells Noel Gallagher What He Thinks About His New Album

November 23, 2025
Lulusan ITPLN Diharapkan Jadi Kunci Percepatan Swasembada dan Transisi Energi

Lulusan ITPLN Diharapkan Jadi Kunci Percepatan Swasembada dan Transisi Energi

November 18, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi Koleksi Digital Perpusnas dan Aplikasi i-Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In