JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menurut Maman, regulasi baru tersebut justru memberikan kepastian usaha yang lebih baik bagi pelaku UMKM karena menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen yang sebelumnya dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
“Bagi UMKM tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun serta berusia paling lama empat tahun pajak.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Menteri Maman menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan oleh perusahaan besar yang memecah usahanya menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memperoleh tarif pajak UMKM.
“Banyak perusahaan yang dipecah menjadi beberapa CV atau PT kecil agar tetap menikmati fasilitas yang sebenarnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Ini tidak adil bagi usaha kecil yang memang membutuhkan dukungan pemerintah,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama. Mereka masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal bagi CV, firma, dan PT non-perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, tarif efektif yang dikenakan hanya sebesar 11 persen dari tarif normal 22 persen.
Pemerintah juga mempertahankan kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro yang dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Menurut Maman, salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian jangka panjang bagi UMKM melalui penghapusan batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar. Kini, selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan sebagai UMKM, fasilitas pajak tersebut dapat terus digunakan.
“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” tegasnya.
Selain mengatur fasilitas perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat dengan menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, seperti suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Pemerintah melalui Kementerian UMKM berkomitmen terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan. (Ilh/Kementerian UMKM)















