Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home DAERAH

Menteri UMKM Tegaskan Pajak Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tak Ada Kenaikan Tarif

admin by admin
Juni 6, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Menteri UMKM Tegaskan Pajak Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tak Ada Kenaikan Tarif

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan keterangan terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menegaskan tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen serta memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Maman, regulasi baru tersebut justru memberikan kepastian usaha yang lebih baik bagi pelaku UMKM karena menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen yang sebelumnya dibatasi dalam jangka waktu tertentu.

“Bagi UMKM tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun serta berusia paling lama empat tahun pajak.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Menteri Maman menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan oleh perusahaan besar yang memecah usahanya menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memperoleh tarif pajak UMKM.

“Banyak perusahaan yang dipecah menjadi beberapa CV atau PT kecil agar tetap menikmati fasilitas yang sebenarnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Ini tidak adil bagi usaha kecil yang memang membutuhkan dukungan pemerintah,” katanya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama. Mereka masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir.

BACA JUGA

Polres HST dan Kejari HST Teguhkan Kolaborasi pada Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

Pilrek ULM Masuk Tahapan Penyampaian Visi-Misi, Empat Bakal Calon Kandidat Tampil Besok

Pencarian Dillah di Sungai Martapura Terus Berlanjut, Tim SAR Optimalkan Seluruh Peralatan

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal bagi CV, firma, dan PT non-perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, tarif efektif yang dikenakan hanya sebesar 11 persen dari tarif normal 22 persen.

Pemerintah juga mempertahankan kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro yang dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Menurut Maman, salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian jangka panjang bagi UMKM melalui penghapusan batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen.

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar. Kini, selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan sebagai UMKM, fasilitas pajak tersebut dapat terus digunakan.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” tegasnya.

Selain mengatur fasilitas perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat dengan menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, seperti suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Pemerintah melalui Kementerian UMKM berkomitmen terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan. (Ilh/Kementerian UMKM)

Tags: 5 PersenBUMDesCVDirektorat Jenderal PajakEkonomiEkonomi dan BisnisEkonomi IndonesiaFirmaKebijakan Pajak UMKMKementerian UMKMkoperasiMaman AbdurrahmanMenteri UMKMPajak 0Pajak UMKMPP Nomor 20 Tahun 2026PPh Final UMKMPT PeroranganUMKM Indonesia
ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

Polres HST dan Kejari HST Teguhkan Kolaborasi pada Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
DAERAH

Polres HST dan Kejari HST Teguhkan Kolaborasi pada Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

Juli 22, 2026
Pilrek ULM Masuk Tahapan Penyampaian Visi-Misi, Empat Bakal Calon Kandidat Tampil Besok
Pendidikan

Pilrek ULM Masuk Tahapan Penyampaian Visi-Misi, Empat Bakal Calon Kandidat Tampil Besok

Juli 21, 2026
Pencarian Dillah di Sungai Martapura Terus Berlanjut, Tim SAR Optimalkan Seluruh Peralatan
DAERAH

Pencarian Dillah di Sungai Martapura Terus Berlanjut, Tim SAR Optimalkan Seluruh Peralatan

Juli 21, 2026
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Berisiko Tinggi, Komdigi Perkuat Pelindungan Digital
Nasional

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Berisiko Tinggi, Komdigi Perkuat Pelindungan Digital

Juli 19, 2026
Pementasan Teater ‘Demang Lehman’ Hidupkan Semangat Perjuangan dan Lestarikan Sejarah Banjar
Budaya Banjar

Disdikbud Kalsel Apresiasi Pementasan Teater “Demang Lehman” sebagai Upaya Lestarikan Sejarah Banua

Juli 19, 2026
Disdikbud Kalsel Apresiasi Pementasan Teater “Demang Lehman” sebagai Upaya Lestarikan Sejarah Banua
Banjarmasin

Pementasan Teater ‘Demang Lehman’ Hidupkan Semangat Perjuangan dan Lestarikan Sejarah Banjar

Juli 19, 2026
Next Post
Aksi Bersih Serentak, Pemprov Kalsel dan Daerah Kumpulkan Sampah di Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026

Aksi Bersih Serentak, Pemprov Kalsel dan Daerah Kumpulkan Sampah di Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026

Tawuran Remaja di Banjarmasin Selatan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Tawuran Remaja di Banjarmasin Selatan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Bawaslu Barito Kuala Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades ke BKN dan Bupati

Bawaslu Barito Kuala Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades ke BKN dan Bupati

September 19, 2024
Ratusan Warga Banjarmasin Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia atas Mozambique

Ratusan Warga Banjarmasin Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia atas Mozambique

Juni 9, 2026
Polisi Ungkap Kasus Tragis Penganiayaan Bayi Hingga Tewas di HST, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Kasus Tragis Penganiayaan Bayi Hingga Tewas di HST, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

September 24, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In