JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan strategi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i bersama para pejabat eselon I dan II di Jakarta. Dalam forum tersebut, Kemenag menegaskan bahwa upaya pencegahan akan dilakukan melalui pendekatan edukasi berbasis nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.
Ia menjelaskan, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut.
“Langkah pencegahan perlu diwujudkan melalui penyusunan materi edukasi yang memberikan pemahaman kepada masyarakat sesuai ajaran agama dan nilai kebangsaan,” tekannya.
Ia mengungkapkan, sebelum merumuskan langkah tersebut pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh lintas agama. Dari pembahasan itu, seluruh tokoh agama yang diajak berdialog memiliki pandangan yang sama bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Menurutnya, pandangan para tokoh agama menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan Kemenag. Ia menegaskan seluruh kebijakan pemerintah harus tetap berpedoman pada Pancasila, khususnya sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain menyusun materi edukasi, Kemenag juga menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat upaya pencegahan.
Program tersebut antara lain melalui penguatan bimbingan perkawinan (Bimwin), optimalisasi peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA), pembinaan keluarga sakinah, penguatan kurikulum di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan, hingga penyusunan materi khutbah serta dakwah digital yang edukatif.
Wamenag menilai pendekatan tersebut penting agar edukasi tidak berhenti pada penyampaian pesan moral semata, tetapi menjadi program yang sistematis dan berkelanjutan dalam membangun ketahanan keluarga serta memperkuat pemahaman generasi muda mengenai nilai-nilai agama dan kehidupan berbangsa.
“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” pungkasnya.














