BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi dan pencanangan Garda Arsip Kalimantan Selatan bagi para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Dr. Ir. Hj. Galuh Tantri Narindra, S.T., M.T., yang hadir secara virtual melalui Zoom Meeting. Sementara kegiatan secara luring dan diikuti para SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel, yang berlangsung di Aula Perpustakaan Palnam Dispersip Kalsel, Jalan A Yani Km 6, Kota Banjarmasin, Rabu (30/9/26) pagi.
Kepala Dispersip Kalsel, Sri Mawarni mengatakan, Garda Arsip merupakan langkah transformasi untuk memperkuat sekaligus melindungi arsip vital di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Pada hari ini dilaksanakan sosialisasi dan pencanangan sekaligus penandatanganan komitmen kerja sama untuk melaksanakan implementasi Garda Arsip Kalimantan Selatan, yang merupakan proyek perubahan dalam rangka transformasi penguatan dan perlindungan arsip vital di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan perspektif seluruh perangkat daerah mengenai peran strategis arsip vital dalam menjamin kelangsungan dan keberlanjutan operasional instansi.
Dengan pemahaman dan komitmen yang sama, setiap perangkat daerah diharapkan mampu mengimplementasikan pengelolaan arsip vital secara baik.
“Ini nantinya menjamin pelayanan yang bagus, kualitas pelayanan akan lebih meningkat karena mereka sudah memahami dan sudah berkomitmen untuk melaksanakannya, mengimplementasikannya di masing-masing perangkat daerah,” katanya.
Ia menyebut, penguatan pengelolaan arsip vital juga berdampak terhadap indeks pengawasan kearsipan. Sebelumnya, indeks pengawasan untuk pengelolaan arsip vital berada di angka 15 persen, dan melalui pelaksanaan piloting meningkat menjadi 30 persen.
Dalam tahap awal, piloting dilakukan melalui identifikasi arsip strategis pada Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda.
Arsip yang telah diidentifikasi tersebut harus tersedia ketika dibutuhkan dan dapat ditemukan dengan cepat, tepat serta lengkap.
“Arsip tersebut harus tersedia apabila diperlukan, tidak boleh hilang, harus benar-benar apabila diperlukan itu ditemukan dengan cepat, tepat, dan lengkap arsipnya,” jelasnya.
Selain meningkatkan pengawasan kearsipan, penataan arsip vital juga dinilai akan berdampak terhadap pengelolaan arsip dinamis di masing-masing perangkat daerah. Hal ini karena arsip vital merupakan bagian dari arsip dinamis.
Penataan arsip tersebut juga berkaitan dengan aspek hukum dan keberlangsungan operasional perangkat daerah. Salah satu contohnya adalah dokumen izin trayek yang menjadi arsip vital pada Dinas Perhubungan.
“Selama trayek itu masih jalan, izin trayek ini harus dipertahankan di Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Melalui implementasi Garda Arsip, Dispersip Kalsel berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam menjaga arsip strategis, sehingga pelayanan pemerintahan dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan. (Adv/Ilh)
















