BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mematangkan aturan teknis pembagian dana bantuan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) senilai Rp20 miliar dari Presiden Republik Indonesia.
Regulasi berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut disiapkan agar kucuran anggaran dari pemerintah pusat dapat tersalurkan tepat sasaran, terutama bagi penguatan armada pemadam dan relawan di lapangan.
Penyerahan bantuan pendukung mitigasi bencana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, kepada Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR dalam rangkaian Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Karhutla 2026 di Posko Karhutla Komplek Villa Mahantas, Sungai Andai, Jumat (30/10/2026).
Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR, menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian besar pemerintah pusat terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Banjarmasin berkomitmen menyusun payung hukum yang transparan dan akuntabel, sehingga dana miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati oleh instansi dinas terkait, melainkan menyentuh langsung kebutuhan operasional Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swakarsa serta masyarakat peduli api.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI dan Ketua Komisi II DPR RI atas perhatian serta dukungan anggaran ini,” ujar Yamin.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan jajaran Pemkot Banjarmasin agar tidak membiarkan dana bantuan mengendap di meja birokrasi. Mengingat besarnya alokasi anggaran yang diterima, perumusan regulasi tingkat daerah dianggap krusial agar pencairan dana operasional bagi para relawan berjalan cepat dan tepat.
“Ini amanah, 20 M tentu bukan angka yang kecil, untuk itu saya bersama Pak Walikota, Bu Wakil Walikota dan jajaran terkait malam tadi coba merumuskan Perwal bagaimana distribusi penggunaan dana tersebut,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy menekankan bahwa garda terdepan penjinak api di Banjarmasin selama ini bertumpu pada kesiapsiagaan 24 jam personel BPK swakarsa dan elemen relawan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan peralatan hingga dana taktis lapangan harus menjadi prioritas utama alokasi anggaran.
“Pada prinsipnya bantuan tersebut tidak boleh digunakan oleh unsur pemerintah saja, tapi juga harus melibatkan masyarakat, relawan, serta barisan pemadam kebakaran. Karena sejatinya musibah ini baru dapat selesai apabila seluruh elemen saling bahu-membahu,” tegasnya.
Selain mendorong percepatan pembagian alokasi dana untuk kelengkapan sarana pencegahan dini, ia juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas tanpa ragu terhadap oknum yang terbukti secara sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan hingga memicu kepungan asap.
















