BANJARMASIN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polresta Banjarmasin setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aksi pungutan liar di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Seorang pria berinisial ES diamankan petugas Polsek Banjarmasin Utara usai dilaporkan kerap meminta uang kepada pengendara yang melintas di kawasan tersebut, Minggu (17/5/2026).
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi H.S mengatakan laporan masyarakat diterima melalui layanan call center 110 Polri.
“ES kami diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang masuk di layanan call center 110 Polri,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, setelah menerima aduan, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan pelaku.
Ia menjelaskan ES diduga melakukan pungutan liar terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan Kayutangi sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Setelah kami amankan yang bersangkutan kita lakukan pembinaan agar ke depan tidak melakukan perbuatan yang sama ataupun hal lainnya,” terangnya.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan 110 Polri.
“Setiap laporan ataupun aduan yang masuk melalui 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur,” katanya.
Ipda Adi menegaskan layanan pengaduan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan merespons cepat setiap keresahan masyarakat.
“Kami selalu siaga 24 jam dan layanan ini gratis atau bebas pulsa,” pungkasnya.















