MARTAPURA – Seorang pria berinisial K (30), warga Kecamatan Martapura Barat, menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan Alun-Alun RTH Ratu Zalecha, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (20/8/26) malam.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfiannor membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Pihaknya pun bergerak cepat setelah menerima laporan adanya keributan di kawasan Alun-Alun RTH Ratu Zalecha.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Alun-Alun RTH Ratu Zalecha. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan peran masing-masing terduga pelaku,” ujar AKP Alfiannor kepada media ini, Sabtu (22/8/26).
Diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WITA. Saat personel piket SPKT Polsek Martapura tiba di lokasi, keributan sudah bubar. Petugas kemudian mendapat informasi dari warga mengenai seorang pria yang tergeletak di sekitar kawasan Pasar Kasbah.
Petugas menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di selasar pertokoan. Korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli Polsek Martapura menuju RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan korban, dirinya diduga dikeroyok oleh sejumlah orang. Korban mengaku hanya mengenali salah satu orang yang disebut bernama Iyan Gunung.
Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri serta luka pada bagian kaki kiri.
“Untuk motifnya masih kami dalami. Informasi awal yang kami terima berkaitan dengan persoalan parkir. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi maupun pihak yang diamankan,” jelasnya.
Tiga Orang Diamankan
Pasca kejadian, Tim Resmob Polres Banjar bersama personel Reskrim dan Intelkam Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan.
Proses penyelidikan dipimpin langsung Kapolsek Martapura Iptu Aulya Safi’i, S.H., hingga petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di kawasan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, sekitar pukul 23.30 WITA.
Keduanya kemudian dibawa ke Pos Resmob Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku melakukan pengeroyokan bersama seorang lainnya berinisial Aditia.
Polisi pun kemudian melakukan pengecekan ke rumah Aditia, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Petugas selanjutnya melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga. Hasilnya, Aditia kemudian diantar ke Polsek Martapura pada Jumat (21/8/26) sekitar pukul 02.30 WITA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah hoodie warna hitam yang diduga milik pelaku dan satu buah kaus warna hijau milik korban yang terdapat bercak darah.
AKP Alfiannor mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
“Terhadap para pihak yang sudah diamankan masih dilakukan pemeriksaan. Kami juga masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti yang ada untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan kejadian tersebut agar memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus dapat segera terungkap secara terang.
“Polres Banjar akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut ditangani berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
















