BANJARMASIN – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun 2026–2046 terus dimatangkan. Melalui rapat harmonisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, berbagai substansi strategis dibahas agar regulasi tersebut mampu menjadi acuan pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang.
Rapat harmonisasi berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Rabu (29/7/2026), dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Anton Edward Wardhana bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Zulkifli, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Lutfiana, Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Alex Cosmas Pinem mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi Ranperda tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah di masa mendatang.
“Harmonisasi menjadi langkah penting agar Ranperda yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjadi dasar pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, tim harmonisasi mencermati berbagai materi yang akan menjadi pedoman penataan ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pembahasan meliputi struktur ruang, sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, hingga penyediaan berbagai prasarana pendukung.
Salah satu materi yang mendapat perhatian ialah pengembangan jaringan transportasi sungai, termasuk alur pelayaran di Sungai Batang Alai, Sungai Daha, dan Sungai Negara, serta rencana pengembangan Dermaga Danau Bangkau dan Dermaga Negara sebagai simpul transportasi perairan.
Selain itu, Ranperda juga mengakomodasi pengembangan jaringan kelistrikan, sistem irigasi, pengendalian banjir, penyediaan air minum, pengelolaan limbah B3, drainase, jaringan evakuasi bencana, hingga sistem persampahan untuk mendukung penataan wilayah yang lebih terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menilai proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Pemerintah daerah berharap RTRW yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi arah pembangunan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berharap Ranperda RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046 dapat menjadi regulasi yang aplikatif, adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, serta menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tertata dan berkelanjutan.
















