Balangan- Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Sosial menyerahkan secara simbolis Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahap III, Senin (12/1/2026). Penyerahan bantuan dilaksanakan di salah satu rumah penerima manfaat di Desa Badalungga Hilir, Kecamatan Awayan.
Program RS-RTLH merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu yang masih menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni agar memiliki tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan nyaman.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Awayan, Hermansyah, menjelaskan pada pelaksanaan RS-RTLH Tahap III Tahun 2025, jumlah penerima manfaat di Kecamatan Awayan sebanyak 12 orang.
Para penerima bantuan tersebut tersebar di beberapa desa, yakni Desa Bihara Hilir, Desa Badalungga Hilir, Desa Sungai Pumpung, dan Desa Sikontan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Awayan, Murdiansyah, berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat penerima manfaat sehingga kondisi rumah yang ditempati menjadi lebih layak dan nyaman.
“Semoga bantuan ini benar-benar membawa manfaat, membantu meringankan beban masyarakat, serta menjadi awal yang baik untuk kehidupan yang lebih sehat dan sejahtera,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Balangan yang telah menjalankan program rehabilitasi sosial perumahan sebagai bagian dari program pemerintah daerah.
Menurutnya, program RS-RTLH menjadi wujud nyata perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Kegiatan penyerahan bantuan tersebut ditandai dengan pemasangan plat rumah RS-RTLH Tahap III Tahun 2025 oleh Plt. Camat Awayan didampingi Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Awayan, TKSK Kecamatan Awayan, serta Kasi Kesejahteraan Desa setempat. (Sal)
















