BANJARBARU — Kementerian Hukum mendorong karya dan inovasi yang lahir dari daerah maupun perguruan tinggi tidak berhenti sebagai hasil kreativitas semata. Kekayaan intelektual tersebut dinilai perlu mendapat perlindungan hukum sekaligus dikembangkan agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Hal itu menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Bapperida/Bappedalitbang se-Kalimantan Selatan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem mengatakan, keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) harus diarahkan untuk menghasilkan pendampingan dan perlindungan yang benar-benar dirasakan para pencipta maupun pelaku inovasi.
“Perjanjian Kerja Sama dan keberadaan Sentra KI di daerah maupun perguruan tinggi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif belaka. PKS harus melahirkan aksi nyata, pendampingan yang intensif, hingga menghasilkan karya dan inovasi yang terlindungi secara hukum serta memiliki nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujar Alex saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Sentra Kekayaan Intelektual di Ballroom Grand Maya Hotel Banjarbaru, Rabu (30/9/2026).
Menurut Alex, kekayaan intelektual tidak lagi cukup dipandang sebagai urusan pendaftaran administrasi. KI menjadi bagian dari ekosistem inovasi yang dapat mendukung pembangunan dan penguatan ekonomi daerah.
Karena itu, pengelolaan KI membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi hingga Kementerian Hukum. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menginventarisasi karya, memberikan pendampingan, serta memastikan karya lokal memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Kalsel dengan BRIDA serta Bapperida/Bappedalitbang dari 13 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Prosesi penandatanganan dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah bersama para kepala BRIDA dan Bapperida/Bappedalitbang. Kerja sama tersebut mencakup penguatan inventarisasi dan pendampingan berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari karya cipta, merek, paten hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin yang mewakili Gubernur Kalsel menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti kerja sama tersebut agar perlindungan terhadap karya lokal dapat semakin diperkuat.
Kerja sama ini juga melibatkan pengelola Sentra KI perguruan tinggi. Keterlibatan akademisi diharapkan dapat memperluas identifikasi karya dan inovasi yang berpotensi untuk dilindungi serta dikembangkan.
Melalui Bimtek Operator Sentra Kekayaan Intelektual dan PKS tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel mendorong agar potensi kekayaan intelektual di Banua dapat terdata dengan lebih baik, memperoleh pendampingan, serta memiliki perlindungan hukum yang dapat mendukung pengembangan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi daerah.















