JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya perombakan tata kelola serta peningkatan kompetensi bagi jajaran tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Penekanan strategis ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus, dalam forum nasional bertajuk The 2nd National Forum of the Indonesian Health Council 2026 yang dirangkai dengan peringatan dua tahun berdirinya Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Jumat (30/10/2026).
Di hadapan para pemangku kepentingan kesehatan, Wamenkes Benjamin memaparkan bahwa agenda pembangunan sektor kesehatan nasional saat ini dihadapkan pada pekerjaan rumah yang kompleks.
Tantangan tersebut tidak sekadar berpusat pada ketersediaan sarana fisik dan adopsi teknologi medis mutakhir, melainkan persoalan krusial mengenai distribusi dan pemerataan nakes yang memiliki kualifikasi mumpuni sesuai realitas kebutuhan di tengah masyarakat.
Berdasarkan basis data mutakhir Kemenkes per Agustus 2026, tercatat sebanyak 38 persen Puskesmas di berbagai penjuru tanah air masih mengalami kekosongan formasi dari sembilan jenis tenaga kesehatan esensial.
Secara akumulatif, kebutuhan riil untuk mengisi kekosongan tersebut mencapai 6.927 formasi nakes. Menyikapi ketimpangan ini, pemerintah menilai bahwa perumusan perencanaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan wajib bertumpu pada analisis data yang akurat serta disesuaikan dengan karakteristik geografis masing-masing wilayah.
“Pemerintah tidak ingin orientasi pemenuhan nakes terjebak pada pencapaian kuantitas semata tanpa mengindahkan aspek kualitatif pelayanan di fasilitas kesehatan dasar,” kata Benjamin.
Ia menambahkan bahwa penjaminan mutu tidak akan tercapai jika standar keahlian dan sebaran personel masih timpang antardaerah.
“Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Kita harus memastikan jenis dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, serta distribusinya merata agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” sambungnya.
Selain isu distribusi, perkembangan dunia kedokteran yang bergerak cepat menuntut adanya adaptasi profesional yang masif. Transformasi digital seperti pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence), penerapan layanan telemedisin, hingga operasional rekam medis elektronik menjadi lanskap baru yang harus dikuasai oleh tenaga medis.
Oleh sebab itu, program pengembangan profesi berkelanjutan diarahkan untuk benar-benar mengasah kemampuan teknis di lapangan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban pengumpulan angka kredit administratif.
Wamenkes juga memberikan perhatian khusus bagi garda terdepan di wilayah-wilayah yang menghadapi tantangan geografis berat, yakni daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) serta daerah bermasalah kesehatan (DBK).
Akses peningkatan kompetensi bagi nakes di zona tersebut harus dijamin lewat skema inovatif seperti modul pelatihan berbasis daring, metode pembelajaran campuran (blended learning), serta program pendampingan intensif dari rumah sakit rujukan regional.
Guna mengawal transformasi ini, Wamenkes Benjamin menitipkan enam rumusan arahan penting. Poin-poin strategis tersebut mencakup penguatan independensi serta profesionalisme Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi.
Selain itu, penyusunan perencanaan kebutuhan nakes juga harus berbasis bukti data, disertai pembentukan budaya peningkatan kompetensi yang berkesinambungan serta akselerasi literasi digital di kalangan tenaga medis. Arahan tersebut ditutup dengan jaminan pemerataan keahlian beserta penegakan disiplin yang adil, serta intensifikasi kolaborasi lintas sektor yang kokoh.
Menutup arahannya, ia mengingatkan bahwa esensi utama dari seluruh kebijakan transformasi tenaga kesehatan bermuara pada perlindungan hak dasar masyarakat atas layanan yang aman.
“Keselamatan pasien adalah hak setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan profesi harus mengutamakan kompetensi, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat,” tukas Benjamin.
Pihak Kemenkes berharap rangkaian forum nasional ini mampu memantik rekomendasi-rekomendasi taktis yang aplikatif. Rumusan tersebut nantinya akan langsung diintegrasikan sebagai langkah akselerasi perbaikan tata kelola sistem kesehatan nasional secara menyeluruh.
















