JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan sistem kesehatan nasional melalui alokasi dukungan fiskal yang berkeadilan, kuat, dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Luky Alfirman, saat menghadiri Kongres Nasional XVI dan Forum Ilmiah Tahunan XII Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Jumat (30/10/2026).
Di hadapan para ahli kesehatan masyarakat, Wamenkeu Luky menguraikan rekam jejak konsistensi pemerintah dalam mendongkrak porsi pembiayaan sektor kesehatan.
“Tren belanja negara di bidang kesehatan tercatat melompat signifikan dari angka Rp188,1 triliun pada 2022 menjadi Rp247,3 triliun pada 2026, atau mengalami pertumbuhan rata-rata melampaui 7 persen per tahun,” ujar Luky.
Suntikan dana dalam postur APBN tersebut dialokasikan secara khusus guna memperkuat proteksi sekaligus menaikkan mutu layanan medis dasar. Cakupannya meliputi penyaluran bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program pemenuhan gizi masyarakat, revitalisasi fasilitas puskesmas dan layanan primer, hingga pengadaan paket imunisasi serta obat-obatan di seluruh pelosok daerah.
“Penyediaan anggaran yang membengkak tidak akan bermakna tanpa diimbangi ketepatan sasaran belanja pemerintah,” tegasnya.
Kemenkeu berpandangan bahwa orientasi pengelolaan fiskal kesehatan kini bergeser dari sekadar besaran nominal menuju pengawasan luaran (output) yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Ke depan, tantangan kita bukan hanya meningkatkan alokasi anggaran, tetapi memastikan efektivitas dan kualitas belanjanya itu sendiri. Setiap rupiah APBN harus memberikan hasil nyata berupa masyarakat yang lebih sehat, akses lain yang lebih merata, serta peningkatan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” bebernya.
Selain kucuran dana langsung, intervensi fiskal pemerintah ditopang melalui instrumen insentif perpajakan sektor kesehatan yang diproyeksikan mencapai Rp21 triliun pada 2026. Dari angka tersebut, porsi terbesar senilai Rp19,4 triliun dialokasikan dalam bentuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa kesehatan medis. Kebijakan ini disiapkan guna menekan biaya layanan medis agar tetap terjangkau oleh seluruh lapisan warga.
Mengenai keberlangsungan program perlindungan sosial, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp82,3 triliun untuk pembiayaan serta subsidi iuran JKN, di samping menyiapkan dana cadangan guna menjamin kecukupan dana jaminan sosial kesehatan.
Langkah penguatan ini membuahkan hasil nyata pada penetrasi kepesertaan JKN yang hingga September 2026 telah menembus 284,7 juta jiwa, atau mencakup lebih dari 98 persen total populasi penduduk Indonesia.
Masifnya jangkauan JKN ini terbukti ampuh memangkas beban biaya kesehatan yang harus ditanggung mandiri oleh rumah tangga (out-of-pocket expenditure), yakni dari 43,7 persen pada 2014 menjadi 28,3 persen pada 2024.
Kondisi tersebut dinilai sebagai tonggak penting hadirnya negara dalam melindungi warga dari ancaman krisis finansial akibat guncangan jatuh sakit.
“Ini merupakan capaian yang sangat besar dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. Dampaknya juga terlihat pada struktur pembiayaan kesehatan nasional. Artinya, negara semakin hadir dalam melindungi masyarakat dari beban finansial akibat penyakit,” terang Wamenkeu.
Guna menjaga nafas panjang program JKN seiring kian meluasnya jumlah penerima manfaat, Luky menekankan pentingnya penguatan fondasi pembiayaan yang sehat, kualitas pelayanan yang terjaga, efektivitas upaya pencegahan, pemerataan fasilitas, serta tata kelola institusional yang transparan.
Untuk itu, integrasi kebijakan antara Kemenkeu, Kemenkes, BPJS Kesehatan, pemda, dan pemangku kepentingan terkait terus dipadukan secara intensif.
“Keberlanjutan JKN bukan berarti mengurangi perlindungan masyarakat. Justru kita sedang memperkuat fondasinya agar perlindungan tersebut dapat terus diberikan hari ini dan masa depan,” ujarnya.
Menutup arahannya, Wamenkeu Luky mengulang komitmen penuh Kemenkeu dalam menyusun arah kebijakan fiskal yang berorientasi pada daya tahan kesehatan jangka panjang.
“Kami dari Kementerian Keuangan tentu saja akan terus berupaya memastikan kebijakan fiskal untuk mendukung sistem kesehatan yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Karena pada akhirnya, investasi terbaik untuk menjaga keberlanjutan JKN adalah investasi yang membuat masyarakat Indonesia lebih sehat,” pungkasnya.














