JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memperkuat ruang demokrasi di Indonesia, termasuk bagi aktivis buruh dan pejuang reforma agraria dalam memperjuangkan hak-haknya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara DPR RI dan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang dipimpin dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menurut Habiburokhman, para aktivis buruh dan pejuang agraria tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana, karena aktivitas yang dilakukan merupakan bagian dari perjuangan hak.
“Teman-teman aktivis buruh maupun pejuang agraria tidak mungkin memiliki niat melakukan tindak pidana, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu prinsip penting dalam KUHP baru adalah tidak dimungkinkannya seseorang dihukum tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea). Prinsip ini dinilai relevan dengan aktivitas perjuangan buruh maupun reforma agraria yang selama ini kerap berhadapan dengan proses hukum.
Selain itu, KUHAP baru juga disebut memperketat syarat penahanan, sehingga aparat penegak hukum tidak bisa sembarangan melakukan penangkapan tanpa dasar yang kuat. Meski demikian, Habiburokhman mengakui masih ada aparat yang belum sepenuhnya memahami ketentuan baru tersebut.
Mencontohkan kasus di Aceh, ia menilai seharusnya tidak perlu ada penangkapan karena tidak terdapat unsur pidana, melainkan tindakan mempertahankan hak.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPR RI akan menginventarisasi berbagai kasus yang berkaitan dengan ruang demokrasi di sejumlah daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasilnya akan dibahas dalam forum dengar pendapat bersama aparat penegak hukum.
“Kita akan ingatkan satuan kerja terkait, termasuk Polda-Polda. Kalau tidak dilaksanakan, kita bisa panggil satu per satu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” tegasnya.
Lebih jauh, legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur itu menyatakan Komisi III siap memberikan dukungan konkret kepada masyarakat yang tengah menghadapi proses hukum.
Dukungan tersebut antara lain berupa pernyataan sikap resmi hingga menjadi penjamin bagi pihak yang ditahan.
“Kalau yang sudah masuk pengadilan, kami tidak bisa intervensi langsung, tapi kami bisa memberikan sikap resmi dan menjadi penjamin,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI terbuka menerima aduan masyarakat dan siap menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan secara lebih mendalam.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni.
Sementara dari pihak buruh, audiensi dihadiri aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi, seperti Konfederasi KASBI, FSBMM, hingga Sindikasi Pekerja Media dan Industri Kreatif.
Turut hadir pula sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, dan Greenpeace. (Ilh)














