PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan memperkirakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 kasus telah menyelamatkan sekitar 38 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., usai Apel Besar Sabuk Kamtibmas di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., jajaran pejabat utama Polda Sumsel, unsur Forkopimda, serta tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 15 laporan polisi dengan 19 tersangka. Adapun barang bukti berupa sabu seberat 19.493,44 gram dan 352 butir pil ekstasi yang telah memiliki ketetapan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar proses akhir penanganan perkara, tetapi juga bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas jaringan peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen tegas dan nyata Polda Sumatera Selatan dalam mengawal kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk memberantas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.
Menurutnya keberhasilan aparat tidak hanya diukur dari besarnya jumlah barang bukti yang berhasil disita, tetapi juga dari banyaknya masyarakat yang dapat diselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan Polda Sumsel akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan demi menjaga masa depan generasi muda.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Penyelamatan puluhan ribu jiwa generasi muda merupakan prioritas utama demi menjaga masa depan bangsa dan mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba,” ujarnya.
Disisi lain, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang bersama aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palembang,” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti ke dalam drum berisi cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak lagi dapat digunakan.
“Metode tersebut memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak berpotensi disalahgunakan kembali,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas institusinya melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.














