BANJARMASIN – Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan mulai merambah pada keselamatan satwa liar yang kehilangan ruang hidup alami.
Bencana asap dan panasnya titik api diduga kuat menjadi pemicu keluarnya hewan-hewan dilindungi dari kawasan hutan yang rusak menuju permukiman warga.
Peristiwa ini terlihat jelas tatkala Tim Animal Rescue Kota Banjarmasin mendapati kemunculan seekor mamalia bersisik di sekitar Pos Pantau Karhutla wilayah Banjarmasin Utara, Kamis (29/10/2026) malam.
Keberadaan satwa langka tersebut langsung memicu respons cepat petugas gabungan setelah menerima laporan keresahan dari masyarakat setempat sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepala Regu Penyelamatan menyatakan bahwa timnya langsung dikerahkan ke lokasi begitu laporan warga masuk untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada hewan yang dilindungi tersebut.
“Begitu mendapat laporan warga, kami bersama personel BPBD langsung bergerak menyisir area vegetasi di sekitar pos pantau untuk memastikan satwa bisa diamankan dengan selamat,” ungkap petugas di lapangan.
Setelah melakukan penyisiran intensif di semak-semak sekitar posko, petugas akhirnya berhasil mengevakuasi seekor Trenggiling dalam kondisi hidup tanpa luka luar yang serius.
Hewan yang masuk dalam daftar Appendix I satwa terancam punah tersebut langsung dibawa ke tempat penampungan sementara untuk menjalani observasi ketat.
Pemeriksaan kesehatan intensif kini tengah dilakukan guna memastikan mamalia pemakan serangga itu tidak mengalami gangguan pernapasan akibat paparan polusi asap Karhutla.
Pihak berwenang juga berkoordinasi erat dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk proses serah terima lanjutan sebelum satwa tersebut dilepasliarkan kembali ke suaka alam yang jauh dari ancaman kebakaran.
Kasus penyelamatan ini menjadi potret nyata bahwa terjangan Karhutla tidak sekadar merusak ekosistem flora, melainkan mendesak satwa-satwa liar keluar dari habitat aslinya demi bertahan hidup.
Pemerintah dan instansi terkait terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila kembali menemukan satwa liar terjebak di area permukiman akibat perambahan maupun bencana lingkungan.
















