BANJARMASIN – Pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan tidak hanya berujung pada penyitaan barang bukti. Dari barang haram yang diamankan, kepolisian memperkirakan lebih dari 23 ribu orang berpotensi terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode 15 Juli hingga 11 September 2026 di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Kalsel, Rabu (23/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.371,35 gram atau sekitar 4,3 kilogram sabu, 1.494 butir ekstasi, serta 21 cartridge pod berisi cairan yang mengandung etomidate.
Barang bukti tersebut berasal dari 37 laporan polisi yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi turut mengamankan 48 tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan satu perempuan.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp9,44 miliar.
Namun, nilai tersebut disebut bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pengungkapan perkara narkotika.
“Keberhasilan ini tidak semata-mata diukur dari nilai rupiah. Namun jauh lebih penting adalah berapa banyak masyarakat yang berhasil dilindungi dari ancaman narkotika,” ujar Nur Khamid.
Berdasarkan perhitungan yang digunakan, satu gram sabu diperkirakan berpotensi dikonsumsi lima orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, dan satu cartridge pod etomidate oleh satu orang.
Dengan perhitungan tersebut, barang bukti yang diamankan diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 23.371 orang.
Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak yang ingin dicegah melalui pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika. Kepolisian menilai penyitaan barang bukti sekaligus menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran dan mencegah munculnya korban baru.
Selain dampak sosial dan kesehatan, pemberantasan narkotika juga berkaitan dengan potensi beban biaya rehabilitasi. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp5 juta per orang setiap bulan, pencegahan terhadap puluhan ribu orang tersebut secara hitungan disebut dapat mengurangi potensi beban rehabilitasi hingga sekitar Rp116,85 miliar.
“Artinya, dari satu rangkaian pengungkapan ini, Polda Kalsel tidak hanya mengamankan barang haram tersebut namun juga berhasil memutus mata rantai dan mencegah korban baru serta menyelamatkan masa depan masyarakat Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Kasi B Narkotika Tipidum Kejati Kalsel, penyidik BNNP Kalsel, LKBH Wibawa Sakti serta perwakilan personel Itwasda, Dit Samapta, Bid Propam, Biddokkes dan Bidlabfor Polda Kalsel.
Polda Kalsel menegaskan, penanganan perkara narkotika tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pelaku. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketahanan sosial, dan menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas Nur Khamid.
















