BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin memperingati Hari Lahir KPU dengan menggelar kegiatan bersama Teman Pemilih Disabilitas bertema “Ciptakan Pemilu Inklusif” pada Sabtu (7/11/2026) di Banjarmasin. Kegiatan ini menjadi momentum bagi KPU untuk memperkuat komitmen dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak politiknya secara setara dalam setiap tahapan pemilu.
Acara tersebut dihadiri perwakilan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjarmasin, pimpinan dan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Kalimantan (Uniska), serta pimpinan Bank BTN Kota Banjarmasin. Peringatan Hari Lahir KPU sendiri merujuk pada 7 November 1953, bertepatan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang menjadi cikal bakal lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Tanggal tersebut kemudian dikukuhkan melalui Keputusan KPU Nomor 170 Tahun 2026. Pada peringatan tahun ini, KPU Kota Banjarmasin memilih mengisinya dengan kegiatan yang tidak hanya mengenang sejarah kelembagaan, tetapi juga mendorong pelayanan pemilu yang dapat diakses seluruh kelompok masyarakat.
Ketua KPU Kota Banjarmasin menyampaikan bahwa peringatan Hari Lahir KPU menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kualitas pelayanan kepada pemilih, khususnya penyandang disabilitas.
“Hari Lahir KPU bukan sekadar perayaan usia lembaga. Ini momentum untuk mengevaluasi diri: apakah layanan kami sudah benar-benar bisa diakses semua pemilih, termasuk Teman Pemilih Disabilitas. Pemilu yang demokratis adalah pemilu yang inklusif,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diisi dengan dialog interaktif, sosialisasi kepemiluan yang ramah disabilitas, simulasi pemungutan suara, serta penyerapan aspirasi secara langsung dari komunitas disabilitas di Kota Banjarmasin.
Dalam dialog tersebut, KPU Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menjamin hak politik penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak tersebut meliputi hak untuk memilih dan dipilih, memperoleh aksesibilitas di tempat pemungutan suara (TPS), serta mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan tanpa menghilangkan kerahasiaan suara. Komitmen ini juga sejalan dengan prinsip pendidikan pemilih disabilitas di Kalimantan Selatan, bahwa keterbatasan bukan alasan untuk kehilangan hak politik dan inklusi merupakan kewajiban konstitusi.
Berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, KPU Kota Banjarmasin mencatat sebanyak 2.400 pemilih disabilitas telah terdaftar dalam daftar pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 892 pemilih dengan disabilitas fisik atau 37 persen, 580 disabilitas mental atau 24 persen, 492 disabilitas wicara atau 21 persen, 169 disabilitas netra atau 7 persen, 159 disabilitas intelektual atau 7 persen, serta 108 disabilitas rungu atau 4 persen. Data tersebut menjadi dasar dalam merancang pelayanan yang sesuai kebutuhan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, penyelenggaraan sosialisasi yang mudah diakses, hingga penyediaan fasilitas di TPS. Sementara itu, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2024, tercatat sebanyak 1.129 penyandang disabilitas telah menggunakan hak pilihnya. KPU Kota Banjarmasin berharap tingkat partisipasi tersebut terus meningkat melalui pendataan yang akurat dan pelayanan yang lebih ramah.
Untuk mewujudkan pemilu inklusif, KPU Kota Banjarmasin menetapkan tiga komitmen utama. Pertama, memastikan data pemilih disabilitas akurat dan mutakhir melalui PDPB dengan melibatkan komunitas serta keluarga. Kedua, menyediakan sosialisasi yang mudah diakses, termasuk juru bahasa isyarat, materi yang mudah dipahami, serta melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai mitra. Ketiga, memastikan TPS ramah disabilitas melalui akses yang memadai, penyediaan templat braille bagi pemilih tunanetra, serta kesiapan petugas dalam memberikan pendampingan sesuai permintaan dengan tetap menjaga kerahasiaan suara. Melalui kegiatan tersebut, KPU Kota Banjarmasin mengajak pemerintah daerah, organisasi disabilitas, media, dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pemilu yang setara, adil, serta ramah bagi semua.
“Inklusi tidak akan terwujud hanya dari regulasi. Ia terwujud ketika Teman Pemilih Disabilitas merasa dihargai, didengar, dan dilayani dengan bermartabat di setiap tahapan pemilu.”
















