Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Banjarmasin

Terungkap! Pasangan Muda Diduga Tinggalkan Bayi 9 Hari di Teras Rumah Warga Banjarmasin

Editor by Editor
Oktober 14, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Terungkap! Pasangan Muda Diduga Tinggalkan Bayi 9 Hari di Teras Rumah Warga Banjarmasin

Polresta Banjarmasin gelar Press Release

BANJARMASIN – Polisi berhasil mengungkap identitas dan mengamankan kedua orang tua bayi yang diduga dibuang di teras rumah warga di Komplek Mekar Sari, Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin Barat.

Kedua orang tua bayi tersebut berinisial SAR (21) dan MAR (21), yang diduga meninggalkan buah hati mereka yang baru berusia sembilan hari karena persoalan ekonomi.

Keduanya disebut belum terikat dalam hubungan pernikahan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/26).

Riza menjelaskan, kasus yang terjadi pada Senin (5/10/26) itu terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua orang tua bayi.

“Pengungkapan perkara, bukan suami istri. Laki-laki berdomisili di luar Banjarmasin, sekitar Banjarbaru, dan perempuannya di sekitar Banjarmasin,” ujar Riza.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keputusan meninggalkan bayi tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan hubungan kedua orang tuanya yang berlangsung di luar pernikahan.

“Alhamdulillah kita bisa melakukan pengungkapan,” tuturnya.

BACA JUGA

Ancaman Asap Kiriman Meningkat, Wali Kota Banjarmasin Kerahkan Lurah Ikuti Pengarahan Karhutla

Terong hingga Sawi Hijau Naik Tajam, Pemko Banjarmasin Turun Pantau Pasar

Bunda PAUD Banjarmasin Buka Pelatihan G7KAIH Bagi Ratusan Guru PAUD

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana meninggalkan anak yang belum berusia tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab sebagai orang tua.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan bahwa bayi tersebut baru berusia sembilan hari saat ditemukan warga.

“Bayi itu diketahui lahir pada 26 September 2026 di rumah ibunya yang berada di wilayah Banjarmasin Barat,” jelasnya.

Menurut Partogi, proses persalinan berlangsung di rumah tersangka perempuan secara mandiri tanpa bantuan tenaga medis.

Beberapa hari setelah kelahiran, kedua orang tua bayi diduga sepakat meninggalkan anak tersebut karena merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bayi itu kemudian diletakkan di teras rumah seorang warga berinisial J, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu bayi.

Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi terbungkus jaket.

Penemuan itu kemudian dilaporkan hingga polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses kelahiran dan dugaan penelantaran bayi.

Adapun barang bukti tersebut di antaranya baskom yang digunakan untuk menampung ari-ari, gunting untuk memotong tali pusar, serta jaket yang digunakan untuk membungkus bayi saat ditinggalkan.

Partogi juga menjelaskan bahwa ari-ari bayi tersebut sebelumnya dikuburkan oleh tersangka laki-laki di wilayah Banjarbaru.

Sementara itu, bayi tersebut saat ini tengah berada dalam penanganan Dinas Sosial untuk memastikan kebutuhan dan perlindungannya terpenuhi.

Sementara kini keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Tags: berita BanjarmasinCempaka Rayahukum kriminalKasus Bayi DibuangKriminalitasPenelantaran BayiPolresta BanjarmasinPPA Polresta Banjarmasin
ShareTweetSend
Editor

Editor

BACA JUGA

Ancaman Asap Kiriman Meningkat, Wali Kota Banjarmasin Kerahkan Lurah Ikuti Pengarahan Karhutla
Banjarmasin

Ancaman Asap Kiriman Meningkat, Wali Kota Banjarmasin Kerahkan Lurah Ikuti Pengarahan Karhutla

Oktober 15, 2026
Terong hingga Sawi Hijau Naik Tajam, Pemko Banjarmasin Turun Pantau Pasar
Banjarmasin

Terong hingga Sawi Hijau Naik Tajam, Pemko Banjarmasin Turun Pantau Pasar

Oktober 15, 2026
Bunda PAUD Banjarmasin Buka Pelatihan G7KAIH Bagi Ratusan Guru PAUD
Banjarmasin

Bunda PAUD Banjarmasin Buka Pelatihan G7KAIH Bagi Ratusan Guru PAUD

Oktober 15, 2026
Selesaikan Kewajiban Piutang Rp408 Juta, Kawasan Kampung Ketupat Banjarmasin Mulai Ditertibkan
Banjarmasin

Selesaikan Kewajiban Piutang Rp408 Juta, Kawasan Kampung Ketupat Banjarmasin Mulai Ditertibkan

Oktober 15, 2026
Kawal Akurasi Porsi Makanan Bergizi, Pemkot Banjarmasin Genjot Tera Ulang UTTP bagi SPPG
Banjarmasin

Kawal Akurasi Porsi Makanan Bergizi, Pemkot Banjarmasin Genjot Tera Ulang UTTP bagi SPPG

Oktober 15, 2026
Banjarmasin Hadapi Ancaman Kabut Asap, 71 Kebakaran Lahan Tercatat Sejak Juli
Banjarmasin

Banjarmasin Hadapi Ancaman Kabut Asap, 71 Kebakaran Lahan Tercatat Sejak Juli

Oktober 15, 2026
Next Post
Bawa Tongkat Berisi Sajam ke Kantor DPRD Kalsel, Pria Diamankan Polisi

Bawa Tongkat Berisi Sajam ke Kantor DPRD Kalsel, Pria Diamankan Polisi

Dipicu Uang Kemenangan Judi Slot, Pria di Banjarmasin Ditusuk hingga Tewas

Dipicu Uang Kemenangan Judi Slot, Pria di Banjarmasin Ditusuk hingga Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Meriahkan Idulfitri, Pemerintah Gelar Bazar dan Hiburan Rakyat di Monumen Nasional

Meriahkan Idulfitri, Pemerintah Gelar Bazar dan Hiburan Rakyat di Monumen Nasional

Maret 28, 2026
Wali Kota Banjarbaru Tinjau Proyek Pembangunan Strategis untuk Pastikan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Wali Kota Banjarbaru Tinjau Proyek Pembangunan Strategis untuk Pastikan Kualitas dan Ketepatan Waktu

September 19, 2024
Balap Liar Marak, Polresta Banjarmasin Utamakan Edukasi Ketimbang Penindakan

Balap Liar Marak, Polresta Banjarmasin Utamakan Edukasi Ketimbang Penindakan

Mei 8, 2026

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Pengabdian Masyarakat BIMA ULM Serahkan Mesin Pencacah Plastik ke Bank Sampah Baiman Cempaka Raya, Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Bernilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In