BANJARMASIN – Polisi berhasil mengungkap identitas dan mengamankan kedua orang tua bayi yang diduga dibuang di teras rumah warga di Komplek Mekar Sari, Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin Barat.
Kedua orang tua bayi tersebut berinisial SAR (21) dan MAR (21), yang diduga meninggalkan buah hati mereka yang baru berusia sembilan hari karena persoalan ekonomi.
Keduanya disebut belum terikat dalam hubungan pernikahan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/26).
Riza menjelaskan, kasus yang terjadi pada Senin (5/10/26) itu terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua orang tua bayi.
“Pengungkapan perkara, bukan suami istri. Laki-laki berdomisili di luar Banjarmasin, sekitar Banjarbaru, dan perempuannya di sekitar Banjarmasin,” ujar Riza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keputusan meninggalkan bayi tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan hubungan kedua orang tuanya yang berlangsung di luar pernikahan.
“Alhamdulillah kita bisa melakukan pengungkapan,” tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana meninggalkan anak yang belum berusia tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab sebagai orang tua.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan bahwa bayi tersebut baru berusia sembilan hari saat ditemukan warga.
“Bayi itu diketahui lahir pada 26 September 2026 di rumah ibunya yang berada di wilayah Banjarmasin Barat,” jelasnya.
Menurut Partogi, proses persalinan berlangsung di rumah tersangka perempuan secara mandiri tanpa bantuan tenaga medis.
Beberapa hari setelah kelahiran, kedua orang tua bayi diduga sepakat meninggalkan anak tersebut karena merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bayi itu kemudian diletakkan di teras rumah seorang warga berinisial J, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu bayi.
Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi terbungkus jaket.
Penemuan itu kemudian dilaporkan hingga polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses kelahiran dan dugaan penelantaran bayi.
Adapun barang bukti tersebut di antaranya baskom yang digunakan untuk menampung ari-ari, gunting untuk memotong tali pusar, serta jaket yang digunakan untuk membungkus bayi saat ditinggalkan.
Partogi juga menjelaskan bahwa ari-ari bayi tersebut sebelumnya dikuburkan oleh tersangka laki-laki di wilayah Banjarbaru.
Sementara itu, bayi tersebut saat ini tengah berada dalam penanganan Dinas Sosial untuk memastikan kebutuhan dan perlindungannya terpenuhi.
Sementara kini keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
















