BANJARMASIN – Seorang pria diamankan Polisi, setelah diduga ingin melakukan mengancam menggunakan senjata tajam yang disamarkan dalam bentuk tongkat saat mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (12/10/26) sore.
Diketahui, pria tesebut adalah AR (47) warga Jalan HKSN, Komplek AMD Permai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, AR saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pihaknya juga akan melakukan observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Kebetulan yang bersangkutan sedang sakit dan memiliki surat keterangan gangguan kejiwaan dari dokter Ansyari Saleh. Kita juga akan meminta observasi dari RSJ Sambang Lihum,” ujar Riza saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (14/10/2026) pagi.
Riza menjelaskan, kejadian bermula ketika AR mendatangi gedung DPRD Kalsel untuk meminta bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi. Ia juga meminta surat permohonan pelaksanaan salat istisqa.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 Wita. Saat berada di kantor DPRD Kalsel, AR diduga memaksa staf tata usaha agar mengeluarkan surat yang dimintanya.
Dua petugas keamanan perempuan kemudian berupaya mengamankan situasi. Dalam proses komunikasi, petugas di lokasi sempat menyinggung tongkat yang dibawa AR.
Namun, AR justru menunjukkan dan menarik tongkat komandonya yang ternyata merupakan senjata tajam.
Tak lama kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan AR beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis tongkat belati sepanjang sekitar 48 sentimeter dengan sarung berwarna kuning keemasan, sebuah topi hitam bertuliskan ‘NKRI HARGA MATI’, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV,” jelas Riza.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Polresta Banjarmasin. Polisi juga mendalami dugaan pengancaman serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
















