JAKARTA – Isu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyeret sorotan tajam terhadap peran perusahaan teknologi pemilik platform media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas mendesak pengelola platform digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas algoritma serta kebijakan pedoman komunitas (Community Guidelines) agar tidak membatasi akses masyarakat terhadap informasi bencana.
Pernyataan ini merespons keluhan publik mengenai dugaan berkurangnya visibilitas hingga gangguan layanan (takedown/shadowban) pada unggahan masyarakat yang mengabarkan situasi karhutla di lapangan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengguna media sosial berhak atas kebebasan memilih dan mengonsumsi informasi publik, terutama yang menyangkut fakta bencana alam, tanpa campur tangan sepihak dari aturan teknis platform.
“Apa yang kita lihat dan kita konsumsi di media sosial seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meutya membantah keras tudingan bahwa pemerintah berada di balik penghilangan konten-konten karhutla di ruang digital. Ia memastikan Kemkomdigi tidak pernah menerbitkan instruksi maupun permohonan penurunan (take down) informasi terkait kebakaran hutan kepada pengelola platform digital mana pun.
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami di Kemkomdigi memahami perhatian dari masyarakat. Perhatian ini juga menjadi atensi kami,” tegas Menkomdigi.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi karhutla justru sangat dibutuhkan oleh pemerintah sebagai indikator awal dan masukan lapangan guna mempercepat respons pemadaman. Oleh karena itu, Kemkomdigi memilih memperkuat jalur komunikasi publik melalui kanal media sosial resmi ketimbang meredam suara warga.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” ia mengulangi penegasannya.
Pemerintah menyatakan sangat terbuka terhadap seluruh laporan, kritik, dan masukan masyarakat mengenai karhutla, sepanjang informasi yang diunggah bersifat faktual, kredibel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Guna mengurai benang kusut masalah pembatasan algoritma oleh penyedia platform seperti Meta, TikTok, maupun media sosial lainnya, Meutya mengimbau masyarakat yang mendapati unggahan karhutla milik mereka terkendala atau diturunkan untuk tidak tinggal diam.
Warga diminta segera mengajukan mekanisme banding (appeal) langsung ke platform terkait sekaligus meneruskan laporannya ke Kemkomdigi sebagai bahan evaluasi dan audit transparansi pengelola platform digital di Indonesia.
















