BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BEA Cukai, Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan Forkopimda Kota Banjarmasin, serta Pejabat Utama (PJU) Polresta Banjarmasin.
Kasus ini diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (6/6/26) sekitar pukul 12.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 16 ribu bungkus rokok dari berbagai merek yang dikemas dalam 200 karton.
Selain barang bukti rokok, petugas juga mengamankan dua orang sopir truk serta dua lembar surat jalan yang tidak sesuai dengan barang yang diangkut.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi peredaran barang yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Kasus tersebut bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai satu unit truk yang berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin. Truk tersebut diduga membawa rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan disertai gambar.
“Petugas kemudian melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Riza.
Dua sopir yang membawa truk tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, kedua sopir mengaku mendapatkan rokok tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi, memasukkan rokok ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
“Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ungkap Riza.
Sementara itu, terhadap barang bukti yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara memasukkan rokok ke dalam alat penggiling hingga barang bukti tersebut hancur dan tidak dapat kembali digunakan maupun diedarkan.
Riza menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan barang ilegal tidak kembali beredar.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengedarkan rokok ilegal tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” pungkasnya. (Ilh)
















