Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasibanjarmasin.com - Habar Banua Kalimantan
No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial
Home Banjarmasin

Polresta Banjarmasin Musnahkan 16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

admin by admin
Agustus 13, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Polresta Banjarmasin Musnahkan 16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin bersama Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR dan jajaran Forkompinda saat memusnahkan barang bukti rokok ilegal di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BEA Cukai, Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan Forkopimda Kota Banjarmasin, serta Pejabat Utama (PJU) Polresta Banjarmasin.

Kasus ini diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (6/6/26) sekitar pukul 12.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 16 ribu bungkus rokok dari berbagai merek yang dikemas dalam 200 karton.

Selain barang bukti rokok, petugas juga mengamankan dua orang sopir truk serta dua lembar surat jalan yang tidak sesuai dengan barang yang diangkut.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi peredaran barang yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Kasus tersebut bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai satu unit truk yang berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin. Truk tersebut diduga membawa rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan disertai gambar.

BACA JUGA

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Jalan Veteran Martapura, Pria 28 Tahun Diamankan Polisi

Vape Berisi Etomidate Beredar di Banjarmasin, Polisi Amankan Seorang Pria

Diduga Sebarkan Konten Pornografi Berbasis AI, Pria di Banjarmasin Ditangkap Polisi

“Petugas kemudian melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Riza.

Dua sopir yang membawa truk tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal, kedua sopir mengaku mendapatkan rokok tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi, memasukkan rokok ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

“Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ungkap Riza.

Sementara itu, terhadap barang bukti yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara memasukkan rokok ke dalam alat penggiling hingga barang bukti tersebut hancur dan tidak dapat kembali digunakan maupun diedarkan.

Riza menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan barang ilegal tidak kembali beredar.

“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengedarkan rokok ilegal tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” pungkasnya. (Ilh)

Tags: BanjarmasinH M Yamin HRKalimantan SelatanKapolresta Banjarmasinpemusnahan barang buktiPolresta BanjarmasinRiza Muttaqinrokok ilegalSatreskrim Polresta BanjarmasinWali Kota Banjarmasin
ShareTweetSend
admin

admin

BACA JUGA

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Jalan Veteran Martapura, Pria 28 Tahun Diamankan Polisi
Kabupaten Banjar

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Jalan Veteran Martapura, Pria 28 Tahun Diamankan Polisi

Agustus 14, 2026
Vape Berisi Etomidate Beredar di Banjarmasin, Polisi Amankan Seorang Pria
Hukum dan Kriminal

Vape Berisi Etomidate Beredar di Banjarmasin, Polisi Amankan Seorang Pria

Agustus 14, 2026
Diduga Sebarkan Konten Pornografi Berbasis AI, Pria di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Banjarmasin

Diduga Sebarkan Konten Pornografi Berbasis AI, Pria di Banjarmasin Ditangkap Polisi

Agustus 14, 2026
Laporan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Damaikan Pasutri yang Terlibat Cekcok
Banjarmasin

Laporan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Damaikan Pasutri yang Terlibat Cekcok

Agustus 12, 2026
Terkendala di Tengah Jalur, Tiga Pendaki Perempuan Dievakuasi Tim Gabungan
DAERAH

Terkendala di Tengah Jalur, Tiga Pendaki Perempuan Dievakuasi Tim Gabungan

Agustus 12, 2026
Gerakan Wajib Belajar Prasekolah Diperkuat, Orang Tua Diminta Berperan Aktif
Banjarmasin

Gerakan Wajib Belajar Prasekolah Diperkuat, Orang Tua Diminta Berperan Aktif

Agustus 12, 2026
Next Post
Kementerian Kehutanan Perkuat SDM Konservasi Hadapi Tantangan Lingkungan yang Makin Kompleks

Kementerian Kehutanan Perkuat SDM Konservasi Hadapi Tantangan Lingkungan yang Makin Kompleks

Wakaf Saham Istiqlal Jadi Upaya Perluas Ekonomi Syariah, Kemenag Beri Penjelasan

Wakaf Saham Istiqlal Jadi Upaya Perluas Ekonomi Syariah, Kemenag Beri Penjelasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan Untuk Anda

Dispora Kalsel Gelar Gowes dan Gerak Jalan Meriahkan Hari Jadi

Dispora Kalsel Gelar Gowes dan Gerak Jalan Meriahkan Hari Jadi

Juli 22, 2025
Lawan Mafia SDA, Prabowo Subianto Klaim Penyelamatan Uang Negara Tembus Rp31,3 Triliun

Lawan Mafia SDA, Prabowo Subianto Klaim Penyelamatan Uang Negara Tembus Rp31,3 Triliun

April 10, 2026
SheHacks 2025: Indosat Transformasikan Program Jadi Gerakan Nasional Pemberdayaan Perempuan di Dunia Digital

SheHacks 2025: Indosat Transformasikan Program Jadi Gerakan Nasional Pemberdayaan Perempuan di Dunia Digital

Mei 18, 2025

Berita Populer

  • Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    Pantai Mattone, Kusan Hilir Jadi Primadona Baru Wisatawan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mangrove hingga Perubahan Iklim, Seminar Dendrophile SMA Insan Madani Gaungkan Aksi Nyata Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galing; Gulma di Pagar Rumah Anda yang Berharga dari Obat di Apotek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Lanjutan ULM, Warga Telaga Biru Kembali Dibekali Pengelolaan Sampah dan Ecobrick

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Setujui Revisi Pajak Daerah, Pemkot Banjarmasin Tekankan Transparansi Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Informasibanjarmasin.com – Habar Banua Kalimantan

InformasiBanjarmasin.com adalah media online yang menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, serta berimbang seputar Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Indonesia secara umum.

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2026 - Informasi Banjarmasin

No Result
View All Result
  • Home
  • Banjarmasin
  • DAERAH
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Advertorial

© 2026 - Informasi Banjarmasin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In