BANJARMASIN – Persoalan uang kemenangan judi online jenis slot dan handphone menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Adi Imam Fizay alias Ijay (30) di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan.
Sebelumnya, Polisi mengungkapkan, kasus dugaan pengeroyokan tersebut dipicu persoalan pembagian uang kemenangan judi slot. Korban disebut tidak memberikan bagian kepada salah satu tersangka, meski permainan menggunakan handphone milik tersangka.
Sebanyak 16 adegan diperagakan oleh tiga tersangka. Rangkaian peristiwa itu kembali diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Banjarmasin Selatan di halaman Mapolsek, Selasa (3/11/26) pagi.
Dalam rekonstruksi terungkap, sebelum terjadi penusukan, para tersangka dan sejumlah orang berkumpul di rumah Padli alias Padli bin Hamsan sambil mengonsumsi minuman oplosan.
Korban Ijay kemudian datang dan bergabung. Mereka mengonsumsi minuman beralkohol 90 persen yang dicampur dengan minuman berenergi atau dikenal dengan sebutan gaduk.
Situasi kemudian diwarnai persoalan handphone milik Riki alias Iki bin Iyan yang sebelumnya dipinjam korban untuk bermain judi online jenis slot.
Dalam rangkaian adegan, korban disebut memenangkan permainan tersebut. Riki kemudian meminta korban ikut menyumbang untuk membeli tambahan minuman.
Persoalan itu berlanjut hingga korban meninggalkan rumah Padli. Sejumlah orang kemudian mengikuti korban dari belakang.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno mengatakan seluruh adegan diperagakan berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
“Untuk reka ulang kali ini kita memperagakan apa yang tertuang dalam berita acara, berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka. Tidak ada perubahan dalam adegan tersebut. Seluruhnya ada 16 adegan,” ujar Sudirno.
Dalam rekonstruksi juga terungkap, pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelumnya disimpan di sekitar semak-semak bawah pohon, tidak jauh dari lokasi para tersangka berkumpul.
Sudirno menjelaskan, salah seorang tersangka berinisial R alias Duan memiliki kebiasaan membawa senjata tajam saat berkumpul dan mengonsumsi minuman keras.
“Jadi, bukan hanya pada kejadian ini saja. Sebelumnya memang ada kebiasaan membawa senjata tajam saat minum-minuman dan menyimpannya di sekitar lokasi,” jelasnya.
Dalam salah satu adegan, Riduan alias Duan bin Jafar (alm) mengambil pisau sepanjang sekitar 15 sentimeter dari tempat penyimpanannya. Ia kemudian menghampiri korban yang sedang jongkok dan memukul wajahnya menggunakan tangan kanan.
Kekerasan berlanjut ketika Abdul Hakim alias Hakim bin Suryadi memukul pipi kiri korban. Sementara Riki alias Iki juga memukul bagian bahu korban.
Puncak kekerasan terjadi pada adegan ke-12. Saat korban berbalik badan, Riduan mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke bagian dada korban.
Setelah mengalami penusukan, korban berlari menuju Gang Munawarah untuk mencari pertolongan. Salah seorang tersangka sempat mengejar, tetapi tidak berhasil menangkap korban.
Menurut Sudirno, jarak antara lokasi kejadian dengan rumah tempat korban ditemukan sekitar 50 meter.
“Korban lari mencari pertolongan ke rumah warga. Memang sempat dikejar oleh salah satu pelaku, tetapi tidak sampai terkejar,” ungkapnya.
Korban kemudian masuk ke rumah warga bernama Nurdin untuk meminta pertolongan. Nurdin yang saat itu sedang makan segera memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Tidak lama kemudian, anggota kepolisian bersama relawan datang dan membawa korban ke Rumah Sakit Daerah Ulin Banjarmasin.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Riduan alias Duan bin Jafar (alm), Abdul Hakim alias Hakim bin Suryadi, dan Riki alias Iki bin Iyan.
Sudirno menyebut para tersangka sementara kini dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (4) KUHP.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Ratna Syadiva mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan kepolisian.
Ia menjelaskan, kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Setelah berkas diterima, jaksa akan meneliti kelengkapan materiil dan formil serta berkoordinasi dengan kepolisian apabila terdapat hal yang perlu dilengkapi.
“Belum sampai di penuntutan. Saya sebagai Jaksa Penuntut Umum masih menunggu berkas perkara dari pihak kepolisian. Kalau memang nanti ada yang perlu ditambahkan, akan kami koordinasikan sesuai dengan KUHAP,” jelas Ratna.
Ratna menambahkan, penilaian mengenai unsur kesengajaan serta kemungkinan faktor pemberat akan dilihat lebih lanjut berdasarkan berkas perkara dan fakta yang terungkap dalam persidangan. (Ilh)














