BANJARMASIN – Upaya serius Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengurai persoalan sampah perkotaan kini menyentuh aspek ketepatan pengukuran di tingkat akar rumput.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi kemetrologian, pelayanan tera/tera ulang, serta pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) bagi para pengelola bank sampah di Ballroom Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (3/11/2026).
Langkah preventif ini digencarkan guna memastikan setiap gram limbah rumah tangga yang disetorkan warga diukur menggunakan instrumen yang tervalidasi.
Kepastian hukum atas keakuratan takaran tersebut menjadi fondasi krusial di tengah tren baru pengubahan sampah menjadi tabungan emas melalui kolaborasi strategis antara pengelola bank sampah dan PT Pegadaian.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menggarisbawahi bahwa kepercayaan publik merupakan harga mati dalam menggerakkan partisipasi kolektif memilah sampah dari rumah.
Ananda mengungkapkan bahwa Kota Seribu Sungai saat ini terus berjuang mengatasi volume timbunan sampah yang kian meningkat.
Ia menilai, kesadaran warga untuk menyetor pilahan sampah sangat ditentukan oleh rasa keadilan serta kepastian nilai ekonomis yang mereka kantongi.
“Kita tahu bahwa Kota Banjarmasin masih berjuang memerangi masalah sampah. Salah satu upaya yang terus kita dorong adalah bagaimana masyarakat mau memilah sampah dan memanfaatkan keberadaan bank sampah,” ujar Ananda.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar para pengelola menjaga integritas pengukuran agar tidak mencederai antusiasme masyarakat yang sudah bersusah payah memilah sampah sejak dari dapur rumah tangga mereka.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah rajin memilah sampah dari rumah justru merasa dirugikan karena timbangan tidak sesuai. Kita pastikan seluruh alat ukur bank sampah wajib ditera dan dinyatakan sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, program tera dan tera ulang gratis ini dihadirkan sebagai bentuk keadilan prosedural.
Regulasi tersebut tidak hanya memproteksi hak-hak keperdataan konsumen, melainkan turut mengamankan pengelola bank sampah dari potensi kerugian operasional akibat ketidakakuratan instrumen.
“Pelayanan tera dan tera ulang ini menjadi langkah perlindungan bagi kedua belah pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun pengelola bank sampah itu sendiri,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, memaparkan bahwa langkah penertiban kemetrologian ini dijalankan atas mandat langsung dari Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, untuk mengoptimalkan potensi ekonomi sirkular masyarakat.
Ignasius menjelaskan, instruksi pimpinan daerah tersebut memandu jajarannya agar menjadikan bank sampah sebagai pusat edukasi dan pemberdayaan lingkungan yang bernilai tinggi.
“Instruksi ini bertujuan memperkuat peran bank sampah sebagai garda terdepan pengelolaan lingkungan yang bernilai ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan, peralihan sistem konversi dari uang tunai menjadi tabungan emas menuntut presisi alat ukur yang sangat tinggi.
Perbedaan tipis pada jarum timbang akan langsung memengaruhi besaran gramatur investasi emas yang diterima nasabah bank sampah.
Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap alat ukur mutlak dilakukan guna menutup celah kerugian di kedua belah pihak.
“Untuk memberikan kepastian kepada konsumen, dalam hal ini masyarakat, timbangan yang digunakan harus sesuai dan sudah ditera. Dengan begitu, tidak ada kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pengelola bank sampah,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, Ignasius menyoroti risiko nyata jika alat ukur luput dari pengujian berkala.
“Jangan sampai berat yang seharusnya satu kilogram hanya terbaca 900 gram, atau justru mencapai 1,1 kilogram. Kondisi tersebut tentu dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi,” tukasnya.
Melalui fasilitasi tera ulang ini, Pemko Banjarmasin menargetkan seluruh unit bank sampah di daerah beroperasi dengan standar legalitas alat ukur yang sah, demi mewujudkan tata kelola lingkungan yang bersih, transparan, dan terpercaya bagi warga Kota Seribu Sungai.














