BANJARMASIN – Tak semua masyarakat memiliki kesempatan untuk datang kembali ke kantor polisi setelah menyelesaikan proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kondisi tersebut menjadi perhatian Polresta Banjarmasin melalui layanan SKCK Delivery yang memungkinkan bukti fisik dokumen diantarkan langsung kepada pemohon.
Layanan tersebut kembali diberikan kepada M. Lutfi Nur Ma’arif (19), warga Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kuin Cerucuk, Banjarmasin, Rabu (19/8/2026).
Sebelumnya, Lutfi telah menyelesaikan pendaftaran SKCK secara daring melalui SUPER APP POLRI dan melakukan pembayaran secara online melalui bank.
Namun, karena kesibukan, ia belum sempat mengambil bukti fisik SKCK yang telah selesai di ruang pelayanan.
Melihat dokumen tersebut telah beberapa hari berada di ruang layanan, petugas kemudian berinisiatif mengantarkannya langsung ke kediaman pemohon.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H. menjelaskan bahwa SKCK Delivery merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih mudah dan responsif kepada masyarakat.
Menurutnya, layanan antar tersebut pada dasarnya diprioritaskan bagi penyandang disabilitas maupun masyarakat yang memiliki kendala untuk mengambil bukti fisik SKCK secara langsung.
“Layanan ini sebenarnya kami prioritaskan untuk penyandang disabilitas ataupun masyarakat yang benar-benar memiliki kendala tidak bisa melakukan pengambilan bukti fisik di ruang layanan SKCK,” jelas Adi.
Namun, dalam kasus Lutfi, petugas memberikan kemudahan karena bukti fisiknya sudah beberapa hari berada di ruang pelayanan dan belum diambil oleh pemohon.
“Namun karena sudah berhari-hari bukti fisiknya di ruang layanan SKCK, jadi kami bantu untuk memudahkan masyarakat,” sambungnya.
Bagi Lutfi, layanan tersebut sangat membantu karena kesibukan membuat dirinya belum sempat kembali ke kantor polisi untuk mengambil dokumen yang telah selesai.
“Minta maaf sudah merepotkan. Kemarin ada kesibukan jadi lupa mengambil, padahal sudah bayar online. Ini sangat membantu sekali dan sesuai tagline Polresta Banjarmasin, Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan,” ungkap Lutfi.
Polresta Banjarmasin menjelaskan, masyarakat yang ingin membuat SKCK baru maupun melakukan perpanjangan tetap diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui SUPER APP POLRI.
Pembayaran juga dilakukan secara daring sesuai mekanisme yang tersedia dalam aplikasi.
Setelah seluruh proses selesai dan bukti fisik SKCK diterbitkan, pemohon dapat mengambil dokumen tersebut di ruang layanan yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Melalui SKCK Delivery, Polresta Banjarmasin berupaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga menyesuaikan dengan kondisi masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen menuju pelayanan publik yang humanis dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).














