JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.
Sejalan dengan itu, Kemenag meminta penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati dapat berjalan optimal, sekaligus menjaga perlindungan terhadap anak dan memperbaiki tata kelola lembaga.
“Kami mendukung penuh proses hukum terhadap terduga pelaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan,” tegas Basnang di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah untuk merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru hingga seluruh permasalahan ditangani secara tuntas. Langkah ini juga bertujuan memastikan sistem pengasuhan dan perlindungan anak di pesantren tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Tak hanya itu, Kemenag juga meminta agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat segera diberhentikan dari jabatannya. Pesantren diminta menunjuk pengasuh baru yang memiliki integritas, kapasitas, serta kesiapan menjalankan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
“Kami minta terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum tidak lagi menjalankan tugas, baik sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidik. Bahkan, yang bersangkutan juga tidak boleh tinggal di lingkungan pesantren,” jelasnya.
Basnang menegaskan, jika rekomendasi tersebut tidak dipatuhi, Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bentuk sanksi tegas.
Di sisi lain, Kemenag mengapresiasi langkah cepat dan koordinatif yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah bersama Kemenag Kabupaten Pati. Koordinasi juga melibatkan aparat kepolisian, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya.
“Sinergi ini penting untuk memastikan perlindungan anak tetap terjaga dan proses pendidikan di pesantren berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Ilh)
















