JAKARTA – Implementasi kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu langkah konkret ditunjukkan oleh TikTok yang menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
Angka tersebut menjadi lonjakan besar dibandingkan laporan sebelumnya pada 14 April 2026, di mana TikTok menutup sekitar 780 ribu akun anak.
Capaian ini menandai peningkatan upaya perlindungan pengguna muda di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah TikTok menjadi bukti bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS mulai bergerak dari sekadar komitmen menuju implementasi nyata.
“Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/04/2026).
Tak hanya penonaktifan akun, pemerintah bersama TikTok juga membahas rencana aksi lanjutan yang lebih terukur, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti judi online.
Meski mengapresiasi langkah TikTok, Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS wajib dilakukan seluruh platform digital, bukan hanya satu pihak.
“Kami menghimbau para platform untuk tidak berhenti pada komitmen, tetapi segera menunjukkan langkah nyata dan melaporkannya kepada publik melalui Kementerian Komdigi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan batas waktu penyampaian self-assessment kepatuhan yang jatuh pada 6 Juni 2026. Langkah ini dinilai penting agar proses evaluasi berjalan lebih cepat dan terukur.
Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi prioritas utama. TikTok, kata dia, terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam mendorong literasi digital, perlindungan anak, serta penanganan konten berisiko.
“Kami mengapresiasi Komdigi sebagai mitra dalam menggiatkan literasi digital, termasuk kampanye anti judi online, guna meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia,” ungkapnya. (Ilh)
















